News / Nasional
Selasa, 14 April 2026 | 13:44 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Antara/Reno Esnir]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan RJA.
  • Hakim membatalkan status tersangka Indra Iskandar karena penetapan oleh KPK dinilai tidak memenuhi syarat minimal alat bukti.
  • KPK menghormati putusan tersebut dan akan mempelajari langkah hukum selanjutnya untuk melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

KPK sebelumnya mengatakan penahanan Indra hanya menunggu penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus ini. Pernyataan tersebut sudah disampaikan KPK sejak Oktober 2024 tetapi hingga saat ini belum ada penahanan terhadap Indra.

“Jadi kita tunggu nanti seperti apa kelengkapannya karena memang masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).

“Nanti setelah hasil hitungan kerugian negaranya selesai dan proses-proses di penyidikan juga sudah tuntas. Tentu nanti kami akan update untuk langkah-langkah selanjutnya,” tambah dia.

Adapun nilai proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 sekitar Rp120 miliar.

Load More