- KPK resmi menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Marjani, atas dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada April 2026.
- Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR.
- Marjani diduga mengumpulkan uang haram dari para kepala UPT untuk kepentingan pribadi gubernur selama masa jabatan tahun 2025.
Suara.com - Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terus bergulir. Setelah menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi kini memperluas penyidikan dengan menetapkan ajudannya, Marjani, sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan ajudan Gubernur Riau tersebut resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang turut menjerat Abdul Wahid.
MJN resmi ditahan selama 20 hari pertama, mulai 13 April hingga 2 Mei 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026," kata Achmad, seperti dilansir Antara, dikutip Selasa (14/4/2026).
Berikut fakta-fakta penting dari perjalanan kasus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau dan ajudannya:
1. Terjaring OTT di awal masa jabatan
Abdul Wahid, yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, terjaring OTT KPK pada 3 November 2025.
Penangkapan ini mengejutkan publik, mengingat Wahid dikenal sebagai tokoh muda dari National Awakening Party dengan rekam jejak politik mulai dari DPRD Kabupaten Indragiri Hilir hingga DPR RI.
Sehari kemudian, pada 4 November 2025, KPK mengumumkan bahwa Dani M Nursalam menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
Pada 5 November 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025, yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam.
2. Modus "jatah preman" dan ancaman pencopotan
Konstruksi perkara mengungkap korupsi ini bermula dari dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR PKPP Riau.
Abdul Wahid melalui M Arief Setiawan diduga meminta fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar dari total kenaikan anggaran.
Permintaan tersebut diduga disertai tekanan psikologis terhadap para pejabat di bawahnya, berupa ancaman pencopotan maupun mutasi jabatan bagi yang tidak mematuhi.
Di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, praktik tersebut bahkan dikenal dengan istilah “jatah preman”.
Berita Terkait
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK
-
Praktik "Palak" Bupati Tulungagung Terkuak, Ajudan Bertindak Jadi Penagih
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan