- KPK resmi menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Marjani, atas dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada April 2026.
- Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR.
- Marjani diduga mengumpulkan uang haram dari para kepala UPT untuk kepentingan pribadi gubernur selama masa jabatan tahun 2025.
Suara.com - Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terus bergulir. Setelah menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi kini memperluas penyidikan dengan menetapkan ajudannya, Marjani, sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan ajudan Gubernur Riau tersebut resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang turut menjerat Abdul Wahid.
MJN resmi ditahan selama 20 hari pertama, mulai 13 April hingga 2 Mei 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC (C1) KPK.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026," kata Achmad, seperti dilansir Antara, dikutip Selasa (14/4/2026).
Berikut fakta-fakta penting dari perjalanan kasus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau dan ajudannya:
1. Terjaring OTT di awal masa jabatan
Abdul Wahid, yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, terjaring OTT KPK pada 3 November 2025.
Penangkapan ini mengejutkan publik, mengingat Wahid dikenal sebagai tokoh muda dari National Awakening Party dengan rekam jejak politik mulai dari DPRD Kabupaten Indragiri Hilir hingga DPR RI.
Sehari kemudian, pada 4 November 2025, KPK mengumumkan bahwa Dani M Nursalam menyerahkan diri ke lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
Pada 5 November 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025, yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam.
2. Modus "jatah preman" dan ancaman pencopotan
Konstruksi perkara mengungkap korupsi ini bermula dari dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR PKPP Riau.
Abdul Wahid melalui M Arief Setiawan diduga meminta fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar dari total kenaikan anggaran.
Permintaan tersebut diduga disertai tekanan psikologis terhadap para pejabat di bawahnya, berupa ancaman pencopotan maupun mutasi jabatan bagi yang tidak mematuhi.
Di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, praktik tersebut bahkan dikenal dengan istilah “jatah preman”.
Berita Terkait
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK
-
Praktik "Palak" Bupati Tulungagung Terkuak, Ajudan Bertindak Jadi Penagih
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist