News / Nasional
Selasa, 14 April 2026 | 14:53 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid masuk ke mobil tahanan sesaat tiba di Pekanbaru, Rabu (11/3/2026). [ANTARA/Annisa Firdausi]
Baca 10 detik
  • KPK resmi menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Marjani, atas dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada April 2026.
  • Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR.
  • Marjani diduga mengumpulkan uang haram dari para kepala UPT untuk kepentingan pribadi gubernur selama masa jabatan tahun 2025.

3. Ajudan jadi pintu masuk aliran dana

Pada 13 April 2026, KPK resmi menahan Marjani yang diduga berperan mengumpulkan uang dari para kepala UPT untuk kepentingan pribadi gubernur.

Achmad Taufik Husein menyebut peran MJN sangat krusial, terutama dalam pengumpulan dana dari masing-masing kepala UPT serta sebagai representasi Abdul Wahid.

Uang yang sudah terkumpul disebut akan diserahkan melalui MJN.

4. Pengakuan Marjani: nama saya dicatut

Saat digiring petugas KPK dengan rompi oranye, Marjani membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut dan mengaku hanya menjadi korban pencatutan nama.

Ia juga menegaskan tidak pernah menerima perintah langsung dari atasannya terkait pengumpulan uang.

“Saya hanya dicatut saja, nama saya dicatut,” ujar Marjani kepada wartawan.

5. Gugat KPK Rp11 miliar

Baca Juga: Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Sebelum ditahan, Marjani melalui Tim Advokasi Marjani (TAM) yang dipimpin Ahmad Yusuf mengajukan gugatan perdata terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Gugatan itu menuntut ganti rugi materiil Rp1 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas penetapan tersangka yang dinilai tidak sah.

Ahmad Yusuf menyebut gugatan diajukan untuk menguji dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan kliennya, mulai dari kehilangan penghasilan, biaya proses hukum, peluang ekonomi, rusaknya nama baik, hilangnya rasa aman, hingga tekanan psikologis.

6. Pasal yang disangkakan

Atas perbuatannya, MJN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, MJN diduga terlibat bersama Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam.

Load More