- KPK resmi menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Marjani, atas dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada April 2026.
- Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR.
- Marjani diduga mengumpulkan uang haram dari para kepala UPT untuk kepentingan pribadi gubernur selama masa jabatan tahun 2025.
3. Ajudan jadi pintu masuk aliran dana
Pada 13 April 2026, KPK resmi menahan Marjani yang diduga berperan mengumpulkan uang dari para kepala UPT untuk kepentingan pribadi gubernur.
Achmad Taufik Husein menyebut peran MJN sangat krusial, terutama dalam pengumpulan dana dari masing-masing kepala UPT serta sebagai representasi Abdul Wahid.
Uang yang sudah terkumpul disebut akan diserahkan melalui MJN.
4. Pengakuan Marjani: nama saya dicatut
Saat digiring petugas KPK dengan rompi oranye, Marjani membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut dan mengaku hanya menjadi korban pencatutan nama.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima perintah langsung dari atasannya terkait pengumpulan uang.
“Saya hanya dicatut saja, nama saya dicatut,” ujar Marjani kepada wartawan.
5. Gugat KPK Rp11 miliar
Baca Juga: Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
Sebelum ditahan, Marjani melalui Tim Advokasi Marjani (TAM) yang dipimpin Ahmad Yusuf mengajukan gugatan perdata terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Gugatan itu menuntut ganti rugi materiil Rp1 miliar dan immateriil Rp10 miliar atas penetapan tersangka yang dinilai tidak sah.
Ahmad Yusuf menyebut gugatan diajukan untuk menguji dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan kliennya, mulai dari kehilangan penghasilan, biaya proses hukum, peluang ekonomi, rusaknya nama baik, hilangnya rasa aman, hingga tekanan psikologis.
6. Pasal yang disangkakan
Atas perbuatannya, MJN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, MJN diduga terlibat bersama Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam.
Reporter: Dinda Pramesti K
Berita Terkait
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK
-
Praktik "Palak" Bupati Tulungagung Terkuak, Ajudan Bertindak Jadi Penagih
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru