- KPK memeriksa dua pejabat Ditjen Badan Peradilan Umum terkait mutasi jabatan tersangka kasus suap di PN Depok.
- Penyidik menahan lima tersangka, termasuk hakim dan pejabat PT Karabha Digdaya, terkait suap percepatan eksekusi lahan.
- Dugaan suap senilai Rp850 juta diberikan untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ihwal mutasi jabatan para tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Dua tersangka dalam perkara ini ialah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
Pendalaman soal mutasi jabatan para tersangka dilakukan penyidik KPK melalui pemeriksaan saksi pada hari ini, yakni Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Zubair, serta Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Irma Susanti.
“Penyidik meminta keterangan kepada para saksi, berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Sebelumnya, KPK menahan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
Penahanan itu dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Selain itu, KPK juga menetapkan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER) sebagai tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Ia menyebut KPK telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait penahanan terhadap seorang hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 101 KUHAP.
Baca Juga: Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina
Dalam konstruksi perkara, Asep menjelaskan bahwa pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Putusan tersebut telah melalui proses banding dan kasasi, dengan hasil yang menguatkan putusan PN Depok.
“Selanjutnya, pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD,” tutur Asep.
“Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” tambah dia.
Dalam perkembangannya, Eka dan Bambang meminta Yohansyah menjadi "satu pintu" yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.
Asep mengungkapkan bahwa Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam untuk meminta fee sebesar Rp1 miliar oleh Eka dan Bambang kepada pihak PT KD. Fee tersebut diduga untuk percepatan penanganan eksekusi.
Berita Terkait
-
Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina
-
Daftar Pengusaha Rokok Dibidik KPK di Kasus Bea Cukai, dari Haji Her hingga Rokhmawan
-
Usai Diperiksa KPK, Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya
-
5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka
-
Sekjen DPR Menang Praperadilan, KPK Tak Menyerah: Hukum Belum Berakhir!
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Andre Rosiade Curiga Promosi ke Super League Sudah Diatur, Minta Championship Berjalan Adil
-
Minyak Rusia Masuk Cadangan Energi RI, Pemerintah Siapkan Tameng Hadapi Gejolak Pasokan Global
-
Di Balik Layar Kaca: Rahasia Mengapa Kita Merasa Hampa Meski Selalu Terkoneksi
-
9 Hari Mencekam! Kisah Wanita di Bekasi Lolos dari Penyekapan Pacar yang Cemburu Buta
-
Review Secrets of the Broken House: Misteri Pembunuhan yang Penuh Kejutan
-
Tips Memilih Lipstik untuk Bibir Kering, Biar Tetap Nyaman dan Gak Pecah-Pecah
-
DPR Siapkan Panja Khusus Awasi Program MBG, Ini Alasannya
-
Gelap Mata karena Tunangan Digoda: Sabetan Samurai Pemuda Lumajang Berakhir 12 Jahitan
-
Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
-
Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri