News / Nasional
Rabu, 15 April 2026 | 17:47 WIB
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, Eva Kusuma Sundari. (Suara.com/Yasir)
Baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik lambatnya legislasi RUU PPRT yang telah tertunda selama 22 tahun di Indonesia.
  • Aktivis menyoroti pengabaian negara terhadap perlindungan PRT di tengah momentum perayaan Hari Kartini dan ekonomi nasional.
  • Koordinator JALA PRT menuntut transparansi DPR terkait simpang siur informasi pengiriman Surpres dan draf RUU tersebut.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kembali menyuarakan kritik pedas terhadap lambatnya proses legislasi payung hukum bagi pekerja domestik di Indonesia. Meski sudah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR, nasib aturan ini dianggap masih berada dalam wilayah gelap akibat ketidakjelasan komunikasi antara parlemen dan pemerintah.

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menyebut penundaan yang berlangsung selama lebih dari dua dekade ini sebagai bentuk ujian mental bagi rakyat. Ia menilai negara seolah menutup mata terhadap kontribusi nyata jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

"22 tahun para PRT ini menderita. Rakyat seolah dipingpong oleh DPR. Ini betul-betul menguji keimanan dan moralitas kita. Untung saja kita tidak 'kena mental' menghadapi sikap DPR," ujar Eva dalam Konferensi Pers Hybrid di LBH Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Ironi di Balik Peringatan Hari Kartini

Eva menyoroti momentum peringatan Hari Kartini yang jatuh pada bulan April ini. Menurutnya, sangat ironis ketika negara merayakan perjuangan perempuan, namun di saat yang sama mengabaikan perlindungan bagi PRT yang mayoritas adalah perempuan dan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

"Di peringatan Hari Kartini ini, kita justru bertanya, 'Di mana RUU PPRT saat ini?' Ini ironi besar ketika kita menghormati peran perempuan, namun negara justru melakukan pengabaian," tegasnya.

Lebih lanjut, Eva menjelaskan bahwa RUU PPRT bukan sekadar soal kemanusiaan, melainkan kunci menuju pertumbuhan ekonomi inklusif melalui care economy. Ia membandingkan Indonesia dengan India yang sudah lebih maju dalam mengelola tenaga kerja domestik untuk menekan angka kemiskinan.

"Bagaimana mau mendukung target pertumbuhan ekonomi jika tidak mendukung strategi yang sudah diluncurkan Bappenas dan ILO? RUU PPRT adalah tiket utama untuk membenahi infrastruktur ekonomi kita," tambah Eva.

Transparansi dipertanyakan: Khawatir Kejadian 2023 Terulang

Baca Juga: Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal

Senada dengan Eva, Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mengungkapkan kekhawatiran terkait transparansi proses legislasi. Ia mencatat adanya perbedaan informasi yang membingungkan antara pimpinan DPR dan kementerian terkait.

Lita menyebut pihaknya sempat menerima informasi dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahwa Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sedang diproses. Namun, di sisi lain, pihak kementerian mengaku belum menerima draf tersebut.

"Kami khawatir RUU PPRT ini akan mengalami nasib yang sama seperti tahun 2023. Informasinya simpang siur. DIM itu tidak bisa dibuat sebelum ada Surpres," ungkap Lita melalui sambungan Zoom.

Ia mendesak pimpinan DPR agar tidak menahan draf RUU secara sepihak dan segera mengirimkannya kepada Presiden.

"Kami menuntut transparansi. Jangan sampai prosesnya dibiarkan gelap tanpa penjelasan, tiba-tiba ditahan, dan kejadian tahun 2023 terulang kembali," pungkas Lita.

Reporter: Dinda Pramesti K

Load More