- Anggota DPR Yasonna Laoly mendorong masyarakat melapor tindak kekerasan seksual verbal maupun fisik melalui UU Nomor 12 Tahun 2022.
- UU TPKS memberikan sanksi tegas hingga penjara bagi pelaku pelecehan seksual nonfisik, verbal, serta tindak kekerasan berbasis elektronik.
- Korban kini lebih mudah melapor karena UU TPKS mempermudah pembuktian melalui keterangan saksi yang didukung bukti digital atau rekaman.
Langkah awal seperti mendokumentasikan bukti digital atau mencatat waktu dan lokasi kejadian sangat menentukan keberhasilan proses hukum di tingkat kepolisian.
Masyarakat juga tidak perlu bingung mencari tempat perlindungan. Dia menyampaikan ada sejumlah kanal pengaduan juga dapat dimanfaatkan, di antaranya melalui call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129 (KemenPPPA); UPTD PPA: Unit Pelaksana Teknis Daerah di setiap provinsi/kota; Kepolisian (Unit PPA di Polres setempat); dan LBH Apik & Komnas Perempuan guna mendapatkan pendampingan hukum secara gratis.
Layanan-layanan tersebut disediakan untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum yang memadai tanpa dipungut biaya.
Sinergi antara keberanian warga dan respons cepat aparat penegak hukum menjadi fondasi utama dalam mengimplementasikan UU TPKS secara maksimal di seluruh wilayah Indonesia.
"Dengan pemahaman dan keberanian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual," katanya.
Berita Terkait
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Setelah Erika, Muncul Lagu 25 Karat dari ITB yang Bermuatan Pelecehan Seksual
-
Syekh Ahmad Al Misry Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Pengakuan Korban
-
Belum Kelar Skandal Mahasiswa Hukum UI, Muncul Isi Chat Mesum Diduga Guru Besar Unpad
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend