- Tim Advokasi menyerahkan kesimpulan perkara uji materi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 16 April 2026.
- Pemohon menolak perluasan jabatan militer, impunitas, dan perpanjangan usia pensiun yang dianggap mengancam supremasi sipil serta profesionalisme TNI.
- Argumentasi mencakup kekhawatiran keterlibatan militer dalam urusan sipil, pelemahan fungsi pengawasan DPR, serta potensi stagnasi struktural organisasi TNI.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menjadi kuasa hukum delapan pemohon dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 16 April 2026.
Perkara tersebut terkait permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan 15, Pasal 7 ayat (4), Pasal 47 ayat (1), Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e, serta Pasal 53 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, juga Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk keberlanjutan gerakan masyarakat sipil untuk menolak perluasan jabatan militer di ranah sipil, impunitas TNI, serta perpanjangan masa pensiun jenderal TNI yang dinilai berdampak buruk bagi organisasi TNI itu sendiri.
Melalui keterangannya, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menegaskan bahwa Undang-Undang TNI tidak hanya mengabaikan partisipasi publik, tetapi juga memperkuat pengaruh militer dalam ruang-ruang sipil.
Dalam kesimpulan tersebut, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengargumentasikan bahwa para pemohon secara sah memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Hal itu didasarkan pada kerugian dan/atau potensi kerugian konstitusional akibat berlakunya objek-objek permohonan a quo.
Selanjutnya, pokok permohonan yang diajukan dalam kesimpulan adalah sebagai berikut:
Pertama, terkait tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membantu tugas pemerintahan di daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9, ketentuan tersebut dinilai berpotensi melegitimasi masuknya tentara ke urusan perburuhan antara pekerja dan pengusaha.
Penanganan pemogokan dan konflik komunal pada hakikatnya merupakan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat yang menjadi kewenangan mutlak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, bukan tugas militer.
Kedua, terkait tugas pokok TNI dalam OMSP untuk membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15, pertahanan siber dalam skala serangan antarnegara (cyber war) yang mengancam kedaulatan negara seharusnya menjadi bagian integral dari tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Perang (OMP) sebagaimana mandat Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945.
Baca Juga: Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
Dalam permohonan a quo, para pemohon telah menguraikan kaitan cyber defense dengan cyber war berupa serangan siber dari negara lain yang mengancam kedaulatan teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, hal tersebut merupakan tugas pokok TNI sebagai bagian dari operasi militer perang. Namun, pengklasifikasian pertahanan siber semata-mata sebagai OMSP atau tugas perbantuan dinilai akan mendegradasi makna konstitusional tugas pertahanan negara.
Ketiga, terkait ketentuan Pasal 7 ayat (4) yang dinilai menghilangkan peran konstitusional DPR RI untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan atas setiap bentuk pengerahan Tentara Nasional Indonesia dalam OMSP, hal itu disebut sebagai bentuk pelumpuhan kekuasaan sipil untuk mengontrol militer.
Ketentuan ini dinilai memberikan diskresi terlalu besar kepada Presiden yang notabene merupakan Panglima Tertinggi, serta berpotensi menjadi landasan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Keempat, terkait pelibatan personel militer aktif di sejumlah lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1), tim menilai ketentuan tersebut secara fundamental bertentangan dengan fungsi pertahanan yang diamanatkan konstitusi.
Profesionalisme militer menuntut fokus tunggal, latihan berkelanjutan, dan pengabdian penuh pada ranah pertahanan.
Sejatinya, TNI ditugaskan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara guna menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer perang dan OMSP, serta ikut aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Berita Terkait
-
Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
-
KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli
-
4 Physical Sunscreen Heartleaf Cegah Kulit Sensitif Iritasi Akibat Sinar UV
-
Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal
-
BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin
-
9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah
-
Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB
-
Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
-
Pengacara Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Milik Pengusaha Bidang Dakwah
-
Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli
-
Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras