- Tim Advokasi menyerahkan kesimpulan perkara uji materi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 16 April 2026.
- Pemohon menolak perluasan jabatan militer, impunitas, dan perpanjangan usia pensiun yang dianggap mengancam supremasi sipil serta profesionalisme TNI.
- Argumentasi mencakup kekhawatiran keterlibatan militer dalam urusan sipil, pelemahan fungsi pengawasan DPR, serta potensi stagnasi struktural organisasi TNI.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menjadi kuasa hukum delapan pemohon dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 16 April 2026.
Perkara tersebut terkait permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan 15, Pasal 7 ayat (4), Pasal 47 ayat (1), Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e, serta Pasal 53 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, juga Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk keberlanjutan gerakan masyarakat sipil untuk menolak perluasan jabatan militer di ranah sipil, impunitas TNI, serta perpanjangan masa pensiun jenderal TNI yang dinilai berdampak buruk bagi organisasi TNI itu sendiri.
Melalui keterangannya, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menegaskan bahwa Undang-Undang TNI tidak hanya mengabaikan partisipasi publik, tetapi juga memperkuat pengaruh militer dalam ruang-ruang sipil.
Dalam kesimpulan tersebut, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengargumentasikan bahwa para pemohon secara sah memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Hal itu didasarkan pada kerugian dan/atau potensi kerugian konstitusional akibat berlakunya objek-objek permohonan a quo.
Selanjutnya, pokok permohonan yang diajukan dalam kesimpulan adalah sebagai berikut:
Pertama, terkait tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membantu tugas pemerintahan di daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9, ketentuan tersebut dinilai berpotensi melegitimasi masuknya tentara ke urusan perburuhan antara pekerja dan pengusaha.
Penanganan pemogokan dan konflik komunal pada hakikatnya merupakan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat yang menjadi kewenangan mutlak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, bukan tugas militer.
Kedua, terkait tugas pokok TNI dalam OMSP untuk membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15, pertahanan siber dalam skala serangan antarnegara (cyber war) yang mengancam kedaulatan negara seharusnya menjadi bagian integral dari tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Perang (OMP) sebagaimana mandat Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945.
Baca Juga: Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
Dalam permohonan a quo, para pemohon telah menguraikan kaitan cyber defense dengan cyber war berupa serangan siber dari negara lain yang mengancam kedaulatan teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, hal tersebut merupakan tugas pokok TNI sebagai bagian dari operasi militer perang. Namun, pengklasifikasian pertahanan siber semata-mata sebagai OMSP atau tugas perbantuan dinilai akan mendegradasi makna konstitusional tugas pertahanan negara.
Ketiga, terkait ketentuan Pasal 7 ayat (4) yang dinilai menghilangkan peran konstitusional DPR RI untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan atas setiap bentuk pengerahan Tentara Nasional Indonesia dalam OMSP, hal itu disebut sebagai bentuk pelumpuhan kekuasaan sipil untuk mengontrol militer.
Ketentuan ini dinilai memberikan diskresi terlalu besar kepada Presiden yang notabene merupakan Panglima Tertinggi, serta berpotensi menjadi landasan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Keempat, terkait pelibatan personel militer aktif di sejumlah lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1), tim menilai ketentuan tersebut secara fundamental bertentangan dengan fungsi pertahanan yang diamanatkan konstitusi.
Profesionalisme militer menuntut fokus tunggal, latihan berkelanjutan, dan pengabdian penuh pada ranah pertahanan.
Sejatinya, TNI ditugaskan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara guna menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer perang dan OMSP, serta ikut aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Berita Terkait
-
Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
-
KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Pleidoi 1.400 Halaman Siap Dibacakan, Nadiem: Bagi Orang Jujur, Mudah Menuturkan Kejujuran
-
Habiburokhman Semprot Dino Patti Djalal: Kritik Lawatan Prabowo Itu Serangan Membabi Buta!
-
Nostalgia Mega-Pro? Kedekatan Prabowo-Megawati Jadi Sinyal Kuat Koalisi 2029
-
Penurunan Muka Tanah dan Hilangnya Mangrove Bikin Pantura Kian Rentan Banjir Rob, Adakah Solusinya?
-
Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar
-
Jangan ke Arab Dulu! Asosiasi: Ribuan Dapur MBG Lokal Disuspensi, Daerah 3T Belum Terurus
-
Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan
-
Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan
-
Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang
-
Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan