- Berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
- TNI menetapkan empat oknum anggota aktif sebagai tersangka dengan dugaan motif dendam pribadi terhadap korban sejak tahun 2025.
- Proses persidangan dilaksanakan secara profesional dan terbuka untuk umum guna menjamin transparansi hukum sesuai regulasi peradilan militer yang berlaku.
Suara.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah resmi dilimpahkan dari Oditurat ke Pengadilan Militer.
Ia menegaskan, bahwa meskipun persidangan dilakukan di lingkup militer, prosesnya akan berjalan secara profesional dan terbuka untuk umum.
“Betul ya. Itu memang ke pengadilan militer,” ujar Mayjen Aulia ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Dalam perkara ini, TNI menetapkan empat orang oknum anggota sebagai tersangka.
Aulia menyatakan jumlah tersangka tetap empat orang, sesuai dengan hasil penyelidikan dan rilis sebelumnya, meskipun sempat muncul dugaan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kita tetap tersangkanya sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan empat orang,” tegasnya.
Terkait transparansi proses hukum, Kapuspen TNI menjamin bahwa publik dan media massa dapat memantau langsung jalannya persidangan.
Hal ini sekaligus menepis keraguan mengenai keterbukaan proses hukum di pengadilan militer.
“Iya, nanti kita bisa lihat sidangnya akan secara profesional kita juga akan terbuka sampaikan, nanti teman-teman media bisa langsung hadir,” ungkapnya.
Baca Juga: Update Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: 3 Perwira dan 1 Bintara TNI Segera Disidang!
Mengenai permintaan korban, Andrie Yunus, yang bersurat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar kasus ini diadili di peradilan sipil, pihak TNI menyatakan bahwa mekanisme hukum sudah jelas.
Mayjen Aulia menegaskan bahwa karena seluruh tersangka adalah anggota TNI aktif, maka persidangan mutlak menjadi kewenangan peradilan militer sesuai regulasi yang berlaku.
“Peradilan kita tetap sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Itu dilakukan di peradilan militer,” jelasnya.
Ia kembali mempertegas dasar hukum penempatan kasus ini di pengadilan militer demi kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Karena pelakunya semua kan anggota aktif. Jadi memang itu sudah kita jelaskan bahwa tersangkanya itu anggota militer aktif dan ini sesuai dengan peraturan perundangan dilakukan di peradilan militer,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Motif di balik aksi kekerasan yang melibatkan empat oknum prajurit TNI tersebut kini mulai terkuak: diduga kuat karena dendam pribadi.
Berita Terkait
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
-
KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando
-
Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi
-
Update Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: 3 Perwira dan 1 Bintara TNI Segera Disidang!
-
33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend