News / Nasional
Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menjadi kuasa hukum dari delapan pemohon dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi, Kamis, 16 April 2026. [Suara.com/Novian]
Baca 10 detik
  • Tim Advokasi menyerahkan kesimpulan perkara uji materi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 16 April 2026.
  • Pemohon menolak perluasan jabatan militer, impunitas, dan perpanjangan usia pensiun yang dianggap mengancam supremasi sipil serta profesionalisme TNI.
  • Argumentasi mencakup kekhawatiran keterlibatan militer dalam urusan sipil, pelemahan fungsi pengawasan DPR, serta potensi stagnasi struktural organisasi TNI.

Karena itu, prajurit TNI harus dididik menjadi tentara yang profesional, terdidik (well-educated), terlatih dengan baik (well-trained), diperlengkapi dengan baik (well-equipped), memiliki kesejahteraan yang memadai (welfare), bermotivasi baik (well-motivated), serta tidak terlibat dalam politik praktis.

Kelima, terkait batas usia pensiun perwira tinggi TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e, dan Pasal 53 ayat (4), ketentuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan penumpukan perwira (logjam) yang semakin serius.

Dengan meningkatnya jumlah lulusan akademi militer yang tidak sebanding dengan ketersediaan jabatan, perpanjangan usia pensiun justru dinilai mempersempit ruang promosi.

Kondisi ini dinilai menciptakan stagnasi struktural yang berdampak pada efektivitas organisasi, sekaligus membuka ruang bagi penyimpangan fungsi militer ke luar ranah pertahanan.

Alih-alih memperpanjang usia pensiun yang berimplikasi pada pembengkakan struktur dan anggaran, negara dinilai seharusnya memprioritaskan pembenahan sistem karier, peningkatan kesejahteraan prajurit, serta penguatan profesionalisme militer.

Keenam, terkait ketentuan peralihan dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), tim menilai aturan tersebut secara eksplisit menghalangi, menunda, serta menegasikan keberlakuan norma Pasal 65 ayat (2), sehingga menggeser dasar penentuan yurisdiksi kembali pada status pelaku sebagai prajurit.

Pergeseran ini dinilai menjauhkan sistem peradilan militer Indonesia dari model yurisdiksi hibrida yang semestinya menitikberatkan pada sifat dan jenis perbuatan, serta menimbulkan ketidaksesuaian dengan arah politik hukum yang telah diamanatkan.

Terlebih, pemerintah dan DPR disebut telah secara sengaja tidak melanjutkan pembahasan perubahan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer selama 17 tahun, terakhir pada 2009.

Implikasi keberlakuan pasal ini disebut telah dirasakan langsung oleh kuasa hukum pemohon, yakni Saudara Andrie Yunus, yang menjadi korban upaya pembunuhan dalam suatu operasi intelijen yang dilakukan oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Para pelaku disebut kemungkinan besar akan diadili melalui peradilan militer.

Baca Juga: Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

"Penyerahan kesimpulan ini menandai babak akhir dari proses persidangan di tingkat pemeriksaan. Kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya konstitusi dan kepastian hukum yang berkeadilan di Indonesia," tulis YLBHI.

Load More