News / Metropolitan
Jum'at, 17 April 2026 | 14:47 WIB
Ilustrasi obat tramadol (Michał Parzuchowski/Unsplash)
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap pria berinisial JH di Gambir karena mengedarkan obat keras ilegal berkedok toko ikan hias.
  • Petugas menyita 592 butir obat terlarang jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer dari lokasi kejadian tersebut.
  • Pelaku kini ditahan di Polsek Metro Gambir untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran obat.

Suara.com - Polisi menciduk pengedar obat keras daftar G yang beroperasi di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

Dalam menjalankan operasinya, pelaku berinisial JH (22) melakukan penyamaran dengan berkedok membuka toko ikan hias.

“Pria berinisial JH diduga menjual obat keras daftar G secara ilegal dengan modus usaha toko ikan cupang,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung, saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).

Reynold mengatakan bahwa terbongkarnya peredaran ini bermula dari laporan masyarakat. Warga yang resah melaporkan peredaran obat tersebut.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita ratusan butir obat daftar G dari berbagai jenis, seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer.

“Polisi menyita ratusan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer, dengan total mencapai 592 butir,” jelasnya.

Reynold mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Metro Gambir guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.

“Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga: Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi

Load More