- Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tersangka ES, DHL, dan RHS terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
- Penghentian kasus dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif pada Jumat, 17 April 2026, demi menjaga stabilitas dan harmonisasi sosial.
- Kepolisian memastikan proses hukum tetap berlanjut di pengadilan bagi tersangka lain yang terlibat dalam konstruksi kasus tersebut.
Suara.com - Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penghentian proses penyidikan terhadap tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Tiga orang tersangka yang status hukumnya kini telah dibebaskan dari penyidikan tersebut adalah individu dengan inisial ES, DHL, dan RHS.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa langkah ini diambil dengan mengedepankan pendekatan hukum yang lebih humanis dan solutif bagi stabilitas sosial.
"Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa meskipun penyidikan terhadap tiga orang tersebut telah dihentikan, proses hukum secara keseluruhan tidak serta-merta berhenti total.
Kepolisian memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam konstruksi kasus yang sama.
Iman menambahkan penyidikan tetap berlanjut hingga tahap persidangan di pengadilan untuk tersangka lainnya.
Dalam memproses laporan ini, penyidik Polda Metro Jaya mengklaim telah melakukan kerja-kerja teknis dan saintifik yang sangat masif. Skala penyidikan ini melibatkan ratusan orang dan ribuan lembar dokumen untuk memastikan akurasi data serta fakta di lapangan.
Berdasarkan data kepolisian, jumlah sumber informasi yang dikumpulkan sangat signifikan untuk ukuran kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
Ia juga menyebutkan dalam proses penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, penyitaan 17 jenis barang bukti, serta pengumpulan 709 dokumen.
Tidak hanya mengandalkan keterangan saksi mata dan dokumen fisik, penyidik juga melibatkan berbagai ahli untuk membedah kasus ini dari sudut pandang keilmuan. Keterlibatan para pakar ini menjadi krusial mengingat isu yang diangkat berkaitan dengan dokumen negara dan tokoh publik yang pernah menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Indonesia.
"Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang ahli dari berbagai bidang keilmuan," kata Iman sebagaimana dilansir Antara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan penjelasan tambahan mengenai latar belakang sosiologis dan yuridis di balik penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus ini.
Menurutnya, ada faktor komunikasi dan iktikad baik yang menjadi pertimbangan utama penyidik dalam memutus rantai perkara bagi tiga tersangka tersebut.
Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh semangat rekonsiliasi setelah adanya pernyataan maaf yang disampaikan oleh para pelapor.
Berita Terkait
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Baru Ada di Jakarta dan Jogja, Menkes Dorong Layanan Transplantasi Hati Hadir di 34 Provinsi
-
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI
-
Pakar UMY Soroti Respon Seskab Teddy ke Dino: Waspada Diksi yang Picu Tafsir Liar!
-
Gerindra Sebut Keakraban Prabowo dan Megawati Sebagai Simbol Persatuan Hadapi Tantangan Global
-
Habiburokhman Puji Keakraban Prabowo-Megawati, Bandingkan dengan Dino Patti Djalal
-
Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung
-
Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis
-
Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?
-
122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya
-
Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh