Suara.com - Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker) Batch I akan segera berakhir. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan kepada seluruh peserta, operator perusahaan, dan mentor agar menuntaskan tahapan akhir sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Setelah berlangsung selama enam bulan di lingkungan industri, Batch 1A dijadwalkan selesai pada 19 April 2026, sementara Batch 1B menyusul pada 23 April 2026.
Tahapan penutup ini memiliki peran krusial karena berkaitan langsung dengan proses administrasi, penilaian akhir, penerbitan sertifikat, sampai pencairan uang saku peserta. Lebih dari sekadar prosedur, fase ini juga menjadi penanda bahwa pengalaman magang harus mampu dikonversi menjadi bekal nyata untuk memasuki dunia kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, menegaskan bahwa pengalaman enam bulan di dunia industri menjadi nilai penting bagi kesiapan peserta menghadapi pasar kerja.
“Pengalaman selama enam bulan ini menjadi modal penting bagi peserta untuk meningkatkan daya saing di pasar kerja. Peserta kini lebih siap kerja,” ujar Darmawansyah dalam Final Briefing Magang Nasional Batch I & 1B yang digelar secara virtual, Jumat (17/4/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari peserta, perusahaan mitra, mentor, hingga pengelola program, atas kontribusi selama pelaksanaan magang.
Menurutnya, program ini tidak hanya memberikan pengalaman kerja langsung, tetapi juga memperkuat kemampuan teknis dan nonteknis peserta, seperti komunikasi, kerja sama tim, dan kemampuan beradaptasi di lingkungan profesional.
Peserta diimbau untuk tidak menyia-nyiakan pengalaman yang telah diperoleh selama setengah tahun. Seluruh aktivitas dan pencapaian selama magang sebaiknya didokumentasikan dengan baik dalam CV atau portofolio, sehingga bisa menjadi nilai tambah saat melamar pekerjaan.
Sedangkan Kepala Barenbang Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa peserta Batch I wajib menyelesaikan presensi terakhir, menyusun laporan bulanan, serta mengisi kuesioner sebagai syarat pencairan uang saku. Ia menekankan bahwa kelengkapan tahapan ini menjadi penentu kelancaran proses penutupan program.
Penutupan resmi Program Magang Nasional Batch I dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2026.
Baca Juga: Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan
Tidak hanya peserta, operator perusahaan juga memiliki tanggung jawab penting pada periode 19–22 April 2026. Mereka diwajibkan menyiapkan sertifikat magang melalui sistem MagangHub, termasuk melengkapi logo perusahaan, nama peserta, serta tanda tangan elektronik direksi. Selain itu, operator juga harus mengisi laporan sertifikasi kompetensi, laporan penempatan atau rekrutmen jika ada, serta kuesioner wajib.
Di waktu yang sama, mentor bertugas menyetujui presensi dan laporan harian peserta, memverifikasi laporan bulanan, memberikan penilaian bulanan dan nilai akhir, mengisi kuesioner mentor, serta mengajukan pencairan uang saku setelah seluruh kuesioner diselesaikan.
Bagi peserta, penyelesaian tahapan akhir ini bukan sekadar kewajiban administratif. Proses tersebut menentukan kelengkapan hasil magang, pencairan hak, serta pencatatan pengalaman kerja yang dapat menjadi bekal penting saat memasuki dunia profesional.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga tengah menyiapkan program pelatihan online dan sertifikasi kompetensi bagi para peserta. Pelatihan ini dirancang sebagai pembekalan sebelum mengikuti uji kompetensi, sehingga peserta memiliki kesiapan lebih baik dan peluang yang lebih besar untuk memperoleh sertifikat kompetensi.***
Berita Terkait
-
Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan
-
Gandeng TikTok, Kemnaker Siapkan Talenta Digital untuk Perluas Kesempatan Kerja
-
Kemnaker Dorong Dunia Usaha dan Industri Buka Peluang Kerja Bagi Lansia
-
Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur