News / Nasional
Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB
Viral! Siswa SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Berujung Satu Kelas Minta Maaf. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Sembilan siswa SMAN 1 Purwakarta menerima sanksi skorsing selama 19 hari akibat melakukan perundungan terhadap seorang guru perempuan.
  • FSGI menyoroti potensi siswa ketinggalan materi dan tidak naik kelas akibat sanksi skorsing yang menghilangkan hak pembelajaran mereka.
  • Retno Listyarti menyatakan sanksi skorsing tidak diatur dalam regulasi nasional dan sekolah seharusnya mengutamakan pembinaan terhadap peserta didik tersebut.

Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan keprihatinan atas kasus perundungan terhadap seorang guru perempuan yang dilakukan oleh sejumlah peserta didik di SMAN 1 Purwakarta.

Diketahui, buntut dari perundungan yang dilakukan peserta didiknya, pihak SMAN 1 Purwakarta memberikan sanksi kepada sembilan siswa yang terlibat dalam aksi perundungan berupa skorsing selama 19 hari.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, jika 19 hari skorsing tersebut dihitung sebagai hari efektif sekolah, dengan jumlah hari sekolah dalam satu minggu lima hari atau 20 hari dalam sebulan, maka sembilan siswa tersebut kehilangan hak pembelajaran selama satu bulan.

"Ini berpotensi kesembilan anak tersebut ketinggalan materi pembelajaran termasuk hak mengikuti ulangan harian," kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/4/2026).

Menurut pemerhati anak dan pendidikan ini, sembilan peserta didik berpotensi terancam tidak naik kelas bila ketinggalan materi selama satu bulan.

Terlebih jika sekolah tidak memastikan mereka mendapatkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan tetap berhak mengikuti ulangan susulan setelah masuk kembali atau tidak.

Retno mengatakan sanksi skorsing dalam Permendikbudristek 46/2023 dan Permendikdasmen 2026 sudah tidak ada.

"Perilaku pembullyan yang dilakukan ke-9 peserta didik tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan dan berpotensi melanggar tata tertib sekolah, namun perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran perilaku/etik yaitu perundungan, tetapi bukan tindak pidana," tulis Retno dalam keterangannya.

Retno menyoroti pihak SMAN 1 Purwakarta yang tidak pernah menjelaskan mengapa sejumlah siswa melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Review Hierarchy: Kehidupan Siswa di Sekolah yang Penuh Misteri dan Skandal

Padahal, lanjut Retno, hal tersebut sangat penting untuk menilai kasus secara komprehensif dan bisa menjadi dasar evaluasi sistem keamanan sekolah dalam upaya membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026.

Retno juga menyoroti pernyataan pihak sekolah yang menyebut peristiwa tersebut merupakan pertama kali terjadi di SMAN 1 Purwakarta.

"Artinya para siswa tersebut belum pernah melakukan tindakan pelanggaran tersebut sebelumnya. Berarti tindakan tersebut bukan tindakan berulang yang dilakukan ke-9 peserta didik itu karena mengkategorikan sanksi ringan atau berat harus mempertimbangkan salah satunya adalah keberulangan perilaku," tutur Retno.

Melalui keterangan resminya, pihak sekolah hanya menyampaikan bahwa kasus terkait telah ditangani dan sanksi kepada siswa sudah diberikan sesuai dengan Pedoman Pendidikan Karakter Pancawaluya Nomor 15942/PK.08.05/GTK serta turunan tata tertib sekolah, dengan sanksi berupa skorsing 19 hari sekolah.

Retno menjelaskan, Pedoman Pendidikan Karakter Pancawaluya pada Bagian 40 Pelanggaran memang menyebutkan ada lima jenis sanksi yang bisa diterapkan, yaitu (1) teguran; (2) penugasan; (3) pemanggilan orang tua; (4) skorsing; dan (5) dikeluarkan dari sekolah.

”Jika merujuk pada ke-5 sanksi tersebut, tercermin ada pengkategorian tingkatan jenis pelanggaran, yang mestinya diawali dengan sanksi (1), (2), dan (3) terlebih dahulu, baru sanksi sedang yaitu skorsing; dan bisa meningkat ke sanksi berat yaitu dikeluarkan dari sekolah. Ada proses pembinaan dahulu seharusnya," kata Retno.

Load More