News / Metropolitan
Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang jajaran kejaksaan menetapkan kepala desa sebagai tersangka atas kesalahan administrasi di Indonesia.
  • Arahan tersebut disampaikan pada acara Jaga Desa Award di Jakarta, Minggu, 19 April 2026, guna mencegah kriminalisasi.
  • Kejaksaan diwajibkan melakukan pembinaan kepada kepala desa, sementara tanggung jawab administrasi dibebankan kepada dinas pemerintahan desa terkait.

Suara.com - Sebuah arahan penting dan tegas datang dari pucuk pimpinan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya agar tidak mudah menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka, terutama jika kesalahan yang ditemukan masih bersifat administratif dan tidak ada bukti kuat dalam penyelewengan dana.

Arahan ini menjadi angin segar bagi para kepala desa di seluruh Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menghindari kriminalisasi dalam upaya mempercepat pembangunan desa.

“Kepada para Kajari (kepala kejaksaan negeri), sekali lagi, saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari, ya, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya,” kata dia dalam sambutannya pada Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu, (19/4/2026).

Dia menegaskan tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kepala desa jika tiada bukti penggunaan dana desa di luar koridor. Jika terjadi kriminalisasi, dia akan meminta pertanggungjawaban kepada jajaran.

“Mungkin untuk nikah lagi atau apa. Dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan, tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” katanya.

Kepala desa, imbuh Jaksa Agung, merupakan jabatan yang dipilih oleh masyarakat tanpa bekal pengetahuan administrasi pemerintahan serta tidak mengerti pertanggungjawaban keuangan.

“Mereka direkrut, dipilih, dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kita bisa bayangkan saja, mereka dari tidak pernah pegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp1,5 miliar, kalau tanpa pembinaan hanya berpikirnya untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini? Mereka tidak tahu,” ucapnya.

Maka dari itu, ST Burhanuddin menekankan perlunya pembinaan kepada para kepala desa, termasuk oleh jajaran Kejaksaan di daerah.

Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.]

“Tolong ini para kajari, mereka tidak tahu. Justru kalau ada hal demikian, kalian wajib hukumnya untuk melakukan pembinaan,” katanya.

Menurut dia, pertanggungjawaban atas kesalahan administrasi desa lebih tepat dimintakan kepada dinas terkait, bukan kepada kepala desa.

Baca Juga: Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK

“Kalau kalian minta pertanggungan jawabnya, kepada siapa yang bisa bertanggung jawab? Adalah dinas pemerintahan desa yang ada di kabupaten, bukan pada kepala desanya. Dialah yang harus paling bertanggung jawab, kalau ada apa-apa di desa,” katanya.

Menurut dia, kepala dinas yang wajib membina mereka sehingga jika ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatan yang benar, maka dia harus bertanggung jawab.

Terlepas dari itu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) tersebut berharap tidak ada lagi perbuatan tercela di lingkungan desa, terutama korupsi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kepala desa/lurah di Indonesia pada 2025 mencapai 76.171 orang.

Sementara itu, penelusuran ANTARA menyebutkan, data terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPS untuk tahun anggaran 2025/2026, jumlah wilayah setingkat desa di Indonesia adalah sekitar 84.276.

Angka ini mencakup keseluruhan satuan tugas administratif terkecil di Indonesia, yang terdiri dari: Desa sebanyak 75.265 atau wilayah penerima alokasi Dana Desa, lalu Kelurahan sebanyak 8.486 dan unit permukiman transmigrasi sebanyak 37.

Load More