News / Metropolitan
Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang jajaran kejaksaan menetapkan kepala desa sebagai tersangka atas kesalahan administrasi di Indonesia.
  • Arahan tersebut disampaikan pada acara Jaga Desa Award di Jakarta, Minggu, 19 April 2026, guna mencegah kriminalisasi.
  • Kejaksaan diwajibkan melakukan pembinaan kepada kepala desa, sementara tanggung jawab administrasi dibebankan kepada dinas pemerintahan desa terkait.

Provinsi dengan desa terbanyak adalah Jawa Tengah dengan sekitar 8.563 desa/kelurahan, disusul Jawa Timur (8.494) dan Aceh (6.516). [Antara].

Load More