News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 15:00 WIB
Pemandangan udara deforestasi di konsesi perkebunan tebu PT Global Papua Abadi di Merauke, Papua Selatan. (DOk. Ulet Ifansasti / Greenpeace)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia berencana menerapkan mandatori biodiesel B50 pada pertengahan tahun 2026 sebagai strategi menghadapi krisis energi global.
  • Koalisi Transisi Bersih mengkritik kebijakan tersebut karena berisiko memicu deforestasi seluas 1,5 juta hektare dan konflik lahan masyarakat.
  • Peningkatan kebutuhan minyak sawit untuk B50 dikhawatirkan mengganggu pasokan pangan domestik dan menyebabkan kelangkaan minyak goreng bagi masyarakat.

Suara.com - Rencana pemerintah menerapkan program mandatori biodiesel B50 pada pertengahan 2026 menuai kritik dari Koalisi Transisi Bersih (KTB).

Kebijakan yang mendorong pencampuran 50 persen bahan bakar diesel dengan minyak sawit ini dinilai berisiko memicu deforestasi sekaligus mendorong kenaikan harga pangan di dalam negeri.

Koalisi menilai kebutuhan bahan baku untuk program ini akan meningkat signifikan. Dengan densitas minyak nabati yang lebih rendah dibanding bahan bakar fosil, implementasi B50 diperkirakan membutuhkan tambahan fatty acid methyl ester (FAME) hingga 19 juta kiloliter.

Kebutuhan ini berpotensi menyerap lebih banyak crude palm oil (CPO), yang selama ini juga menjadi bahan baku utama minyak goreng.

“Jika pasokan CPO lebih banyak dialihkan untuk energi, ada risiko berulangnya kelangkaan minyak goreng seperti pada 2022,” kata Riezcy Cecilia dari organisasi Satya Bumi.

Apa dampaknya bagi hutan dan masyarakat?

Fakta unik Biodesel B50. (Gemini AI)

Koalisi memperkirakan, untuk memenuhi kebutuhan B50 hingga 2039, diperlukan tambahan lahan sekitar 5,36 juta hektare. Dari angka tersebut, potensi deforestasi bisa mencapai 1,5 juta hektare—setara puluhan kali luas wilayah DKI Jakarta. Kekhawatiran ini muncul karena produksi CPO diproyeksikan stagnan di kisaran 60 juta ton pada 2045, menurut Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Data Forest Watch Indonesia (FWI) juga menunjukkan bahwa luas perkebunan sawit Indonesia telah mencapai 20,9 juta hektare, melampaui batas atas yang direkomendasikan. Dalam lima tahun terakhir saja, ekspansi sawit disebut telah menyebabkan deforestasi hutan alam seluas 424 ribu hektare.

“Peningkatan mandat biodiesel hingga B50 berpotensi memperbesar tekanan terhadap hutan alam tersisa dan memicu persaingan antara kebutuhan energi dan pangan,” ujar Respati Bayu dari FWI.

Baca Juga: CELIOS Wanti-Wanti Mandatori B50 Bisa Bikin Rugi Negara

Selain dampak lingkungan, isu konflik sosial juga menjadi sorotan. Sawit Watch mencatat terdapat 1.150 konflik komunitas terkait perkebunan sawit pada 2025, yang melibatkan ratusan perusahaan. Sebagian besar konflik berkaitan dengan persoalan lahan dan hak masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah melihat B50 sebagai bagian dari strategi menghadapi krisis energi global akibat ketegangan geopolitik. Namun, para pengamat menilai kebijakan ini berisiko menjadi “jalan pintas” jika tidak dibarengi evaluasi menyeluruh.

Adakah alternatif kebijakan?

Koalisi Transisi Bersih menilai kebijakan B50 perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi secara menyeluruh. Mereka mendorong pemerintah untuk tidak hanya bergantung pada sawit sebagai solusi energi.

Amalya Oktaviani dari Trend Asia menyoroti persoalan tata kelola lahan. Ia menyebut lebih dari 4 juta hektare kebun sawit berada di kawasan hutan, termasuk di kawasan lindung dan cagar alam. “Alih-alih fokus pada pemulihan lingkungan, kebijakan bioenergi justru berpotensi memperparah tekanan terhadap hutan,” ujarnya.

Sementara itu, penelitian Greenpeace Indonesia menunjukkan bahwa pembukaan lahan perkebunan skala besar dapat menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar. Proyek perkebunan di Papua Selatan, misalnya, diperkirakan dapat melepaskan ratusan juta ton emisi jika seluruh lahannya dibuka.

Load More