News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB
Masjid Walidah Dahlan Unisa (Suara.com/Chyntia Sami)
Baca 10 detik
  • Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta menerapkan proyek Fikih Hijau sebagai mata kuliah wajib untuk meningkatkan kesadaran lingkungan melalui aksi nyata.
  • Mahasiswa melaksanakan berbagai kegiatan seperti membersihkan sungai dan mengolah sampah organik sebagai bentuk implementasi nilai tanggung jawab iman.
  • Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah menjadikan Fikih Hijau sebagai model pembelajaran resmi di seluruh Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Indonesia.

“Selain bisa mengurangi sampah, komposnya bisa dipakai untuk menanam atau dijual juga bisa punya nilai ekonomis,” katanya.

Proyek Fikih Hijau merupakan wujud konkret komitmen Muhammadiyah dalam merespons isu lingkungan, sekaligus menjawab tantangan krisis iklim global. Direktur 1000 Cahaya Muhammadiyah, Hening Parlan mengatakan Fikih Hijau tidak sekadar program akademik, tetapi juga upaya membangun cara pandang baru masyarakat terhadap persoalan lingkungan.

Muhammadiyah tidak hanya berfokus pada hasil akhir seperti efisiensi energi, transisi ke energi bersih atau penurunan emisi karbon. Lebih dari itu, organisasi ini juga berupaya menanamkan kesadaran sejak awal agar memiliki kepekaan terhadap isu lingkungan dan terdorong untuk terlibat langsung.

“Praktik baik ini menunjukkan Muhammadiyah tidak hanya fokus pada output, tetapi juga berupaya mengubah cara pandang melalui Fikih Hijau yang dikembangkan di Unisa,” ujar Hening.

Ia menjelaskan, gerakan ini sejalan dengan program 1000 Cahaya Muhammadiyah, sebuah inisiatif yang mendorong lahirnya green movement dengan melibatkan berbagai elemen di lingkungan Muhammadiyah, mulai dari ranting, sekolah, pondok pesantren, masjid, hingga amal usaha.

Melalui program tersebut, Muhammadiyah berupaya meningkatkan kesadaran sekaligus kapasitas masyarakat dan lembaga keagamaan dalam menghadapi krisis iklim. Tujuannya tidak hanya jangka pendek, tetapi juga mendorong tercapainya kondisi energi nol emisi bersih secara berkelanjutan dan menekan laju emisi gas rumah kaca.

Aktivitas ibadah di dalam Masjid Walidah Dahlan Unisa (Suara.com/Chyntia Sami)

Membangun Mindset Sensitif Lingkungan Melalui Proyek Fikih Hijau

Proyek Fikih Hijau menjadi salah satu cara Unisa mendorong perubahan cara pandang mahasiswa terhadap isu lingkungan melalui jalur pendidikan. Program ini merupakan bagian dari mata kuliah AIK yang wajib diikuti seluruh mahasiswa di semester empat.

Gagasan ini lahir dari kegelisahan Dr. M. Nurdin Zuhdi, S.Th.I, M.S.I, dosen pengampu mata kuliah AIK Unisa, melihat dampak perubahan iklim yang semakin terasa akibat kerusakan lingkungan di penjuru dunia, termasuk Indonesia.

Lulusan Tafsir Al-Qur'an dan Hadis UIN Sunan Kalijaga ini menilai, Surat Al-Maun ayat 1-7 dapat ditafsirkan lebih luas lagi, tidak hanya dalam konteks sosial namun juga lingkungan. Dalam surat tersebut, orang yang mengabaikan anak yatim dan tidak memberi makan orang miskin disebut sebagai pendusta agama. Namun bagi Nurdin, maknanya tidak berhjenti di situ.

Nurdin menilai, kerusakan lingkungan yang dilakukan manusia juga bisa menempatkan seseorang dalam kategori serupa. Sebab, dampak dari kerusakan itu sering kali berujung pada bencana yang membuat orang kehilangan harta benda, bahkan keluarga.

"Bukan hanya mereka yang tidak mau memberi makan fakir miskin atau anak-anak yatim, tapi orang-orang yang mengabaikan atau merusak lingkungan itulah pendusta agama," ujarnya.

Proyek Fikih Hijau - penanaman mangrove di Pantai Baros, Bantul (Youtube Fara Yudanta)

Berangkat dari pemikiran tersebut, di tahun 2020-an Nurdin merancang proyek Fikih Hijau sebagai bentuk praktik langsung dari mata kuliah AIK. Ia merangkum berbagai konsep fikih yang telah dikembangkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah, mulai dari fikih air, agraria, lingkungan, kebencanaan, hingga tata kelola ke dalam satu pendekatan yang lebih aplikatif.

"Kalau disebut satu-satu kan banyak, kemudian saya rangkum jadi Fikih Hijau," kata Nurdin.

Dalam struktur AIK sendiri, Fikih Hijau menjadi bagian dari rumpun Islam, Sains, dan Teknologi yang berujung pada proyek lapangan. Selain itu, AIK juga mencakup Kemanusiaan dan Keimanan dengan Proyek Al-Maun, serta materi Ibadah, Akhlak, Muamalah, dan Kemuhammadiyahan.

Bagi Nurdin, pembelajaran tidak seharusnya berhenti di ruang kelas. Ia ingin mahasiswa tidak hanya memahami konsep, tetapi juga merasakan langsung dampak dari tindakan mereka.

Proyek Fikih Hijau reboisasi di Dusun Tepan, Turi, Sleman (Youtube Ine Sofiati)

Di awal perkuliahan, mahasiswa dibekali teori tentang kerusakan lingkungan beserta landasan teologisnya. Beberapa ayat yang menjadi rujukan antara lain Surat Ar-Rum ayat 41 tentang kerusakan alam akibat ulah manusia serta Al-Maun ayat 1–7.

Dari sana, mahasiswa diajak keluar kelas untuk merancang dan menjalankan program pelestarian lingkungan.

"Kita sadarkan mahasiswa menggunakan dasar itu. Lalu kita ajak keluar kelas membuat program penyelamatan atau pelestarian lingkungan," ujarnya.

Proyek yang dijalankan pun tidak bersifat sementara. Nurdin menekankan pentingnya keberlanjutan, agar manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang.

Salah satu contoh yang sudah berjalan adalah penanaman mangrove di kawasan pesisir. Program ini dilakukan secara berkelanjutan oleh mahasiswa dari angkatan ke angkatan. Jika ada tanaman yang tidak tumbuh, akan diganti pada periode berikutnya. Sementara mahasiswa baru di periode selanjutnya akan melanjutkan penanaman di area lain sehingga cakupan hutan mangrove terus bertambah.

“Bisa dibayangkan, satu mahasiswa menanam satu pohon saja, lalu dikalikan ratusan mahasiswa tiap semester. Dalam setahun, sudah berapa banyak penghijauan yang dilakukan,” kata Nurdin.

Proyek Fikih Hijau membersihkan Pantai Cangkring Bantul (Youtube Fajri Ramadhan)

Jadi Mata Kuliah Rujukan PTMA Se-Indonesia

Setelah hampir lima tahun berjalan dan menunjukkan dampak yang konsisten dalam upaya pelestarian lingkungan, proyek Fikih Hijau di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (Unisa) mulai menarik perhatian di tingkat yang lebih luas.

Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah kemudian mengundang Nurdin Zuhdi untuk memaparkan gagasan tersebut dalam sebuah audiensi. Dalam forum itu, ia diminta menjelaskan secara rinci bagaimana Fikih Hijau dijalankan sebagai bagian dari mata kuliah AIK, mulai dari konsep hingga implementasinya di lapangan.

Dari pertemuan tersebut, langkah pengembangan program ini berlanjut. Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah memberikan surat tugas kepada Nurdin untuk menyusun buku panduan mata kuliah AIK dengan luaran berupa proyek Fikih Hijau.

Buku ini dirancang sebagai acuan bagi Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA) di seluruh Indonesia agar pendekatan serupa bisa diterapkan secara lebih luas. Panduan tersebut rampung dan dipublikasikan pada akhir 2025 sehingga dapat diadopsi oleh 173 PTMA yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia pada tahun ajaran berikutnya.

“Proyek Fikih Hijau di Unisa akan menjadi percontohan dan bisa ditiru oleh seluruh PTMA,” kata Nurdin.

Pemerhati Kebijakan Pendidikan, Darmaningtyas mengapresiasi terobosan proyek Fikih Hijau yang dikembangkan oleh Unisa. Menurutnya, pendekatan lingkungan yang dikaitkan dengan nilai-nilai agama justru memiliki daya jangkau yang lebih kuat dibandingkan pendekatan saintifik semata.

"Pendekatan bersifat agamis jauh lebih mudah diterima oleh masyarakat, apalagi mahasiswa. Karena itu, bisa lebih efektif," kata Darmaningtyas saat dihubungi Suara.com.

Darmaningtyas menilai, kekuatan pendekatan ini terletak pada kedekatan nilai. Ketika isu lingkungan tidak hanya dipahami sebagai persoalan ilmiah, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan keimanan, maka dorongan untuk bertindak menjadi lebih kuat.

Ia juga mendorong agar model pembelajaran seperti Fikih Hijau tidak berhenti di lingkungan perguruan tinggi jaringan Muhammadiyah saja. Perguruan tinggi lain, baik negeri maupun swasta, dinilai memiliki peluang yang sama untuk mengadopsinya.

Hal ini dimungkinkan karena kampus memiliki kewenangan untuk mengembangkan kurikulum secara mandiri melalui kurikulum lokal. Lewat mekanisme tersebut, perguruan tinggi dapat merancang mata kuliah sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing, tanpa harus menunggu regulasi khusus dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

“Secara prinsip sangat memungkinkan untuk diadopsi, karena itu menjadi otonomi penuh perguruan tinggi negeri maupun swasta,” ujarnya.

Sementara itu, Romy yang telah menjalankan Proyek Fikih Hijau di Unisa mengaku mendapatkan pemahaman sudut pandang baru dalam melihat isu lingkungan. Ia berharap agar proyek ini bisa terus dikembangkan dengan memperbanyak praktik langsung di lapangan.

“Saya dapat banyak insight baru dari sini (proyek Fikih Hijau). Harapan ke depannya bisa lebih banyak lagi praktik langsung di setiap pertemuan perkuliahan,” ujarnya.

Load More