- Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat remaja pelaku curanmor bersenjata api di Cikupa, Minggu malam.
- Polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan, peluru, serta alat pembobol kunci kendaraan milik para pelaku.
- Keempat tersangka terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata ilegal.
Suara.com - Polisi membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan senjata api rakitan di wilayah Tangerang.
Total, ada empat pelaku yang masih berusia remaja diciduk oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung pada Minggu (19/4/2026) malam lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan penangkapan pelaku di wilayah Cikupa dilakukan usai petugas menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan para pelaku yang diduga kerap melakukan pencurian sepeda motor.
Petugas yang melakukan pengecekan mendapati sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aksi kejahatan di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru kaliber 5,56 mm.
Kemudian petugas juga menemukan berbagai alat yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan seperti kunci T dan kunci magnet.
Jauhari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terlebih yang menggunakan senjata api.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai menggunakan senjata api. Ini sangat membahayakan keselamatan warga,” kata Jauhari, kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Mulai dari eksekutor hingga joki. Salah satu pelaku bahkan diketahui sebagai pemilik senjata api rakitan yang dibawa saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang, termasuk di kawasan Karawaci.
Baca Juga: Motor Dicuri di Depan Rumah, Pemilik Syok Dapat Kabar Baik dari Polsek Tambora Keesokan Harinya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun, bahkan dapat lebih berat karena adanya unsur penggunaan senjata api dalam tindak kejahatan tersebut,” ujarnya.
Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Segera laporkan jika ada hal yang mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” ucapnya..
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Tag
Berita Terkait
-
Wajah Terekam Pernah Beraksi, Maling Motor di Kebayoran Lama Tewas Diamuk Warga
-
Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!
-
Motor Dicuri di Depan Rumah, Pemilik Syok Dapat Kabar Baik dari Polsek Tambora Keesokan Harinya
-
Definisi Sehidup Semaling, Pasangan Ini Tetap Mesra di Kantor Polisi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan