News / Metropolitan
Selasa, 21 April 2026 | 12:18 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. [Antara]
Baca 10 detik
  • Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat remaja pelaku curanmor bersenjata api di Cikupa, Minggu malam.
  • Polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan, peluru, serta alat pembobol kunci kendaraan milik para pelaku.
  • Keempat tersangka terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata ilegal.

Suara.com - Polisi membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan senjata api rakitan di wilayah Tangerang.

Total, ada empat pelaku yang masih berusia remaja diciduk oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung pada Minggu (19/4/2026) malam lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan penangkapan pelaku di wilayah Cikupa dilakukan usai petugas menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan para pelaku yang diduga kerap melakukan pencurian sepeda motor.

Petugas yang melakukan pengecekan mendapati sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aksi kejahatan di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru kaliber 5,56 mm.

Kemudian petugas juga menemukan berbagai alat yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan seperti kunci T dan kunci magnet.

Jauhari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terlebih yang menggunakan senjata api.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai menggunakan senjata api. Ini sangat membahayakan keselamatan warga,” kata Jauhari, kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Mulai dari eksekutor hingga joki. Salah satu pelaku bahkan diketahui sebagai pemilik senjata api rakitan yang dibawa saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang, termasuk di kawasan Karawaci.

Baca Juga: Motor Dicuri di Depan Rumah, Pemilik Syok Dapat Kabar Baik dari Polsek Tambora Keesokan Harinya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun, bahkan dapat lebih berat karena adanya unsur penggunaan senjata api dalam tindak kejahatan tersebut,” ujarnya.

Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Segera laporkan jika ada hal yang mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” ucapnya..

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Load More