- Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat remaja pelaku curanmor bersenjata api di Cikupa, Minggu malam.
- Polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan, peluru, serta alat pembobol kunci kendaraan milik para pelaku.
- Keempat tersangka terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata ilegal.
Suara.com - Polisi membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan senjata api rakitan di wilayah Tangerang.
Total, ada empat pelaku yang masih berusia remaja diciduk oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung pada Minggu (19/4/2026) malam lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan penangkapan pelaku di wilayah Cikupa dilakukan usai petugas menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan para pelaku yang diduga kerap melakukan pencurian sepeda motor.
Petugas yang melakukan pengecekan mendapati sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aksi kejahatan di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru kaliber 5,56 mm.
Kemudian petugas juga menemukan berbagai alat yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan seperti kunci T dan kunci magnet.
Jauhari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terlebih yang menggunakan senjata api.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai menggunakan senjata api. Ini sangat membahayakan keselamatan warga,” kata Jauhari, kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Mulai dari eksekutor hingga joki. Salah satu pelaku bahkan diketahui sebagai pemilik senjata api rakitan yang dibawa saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang, termasuk di kawasan Karawaci.
Baca Juga: Motor Dicuri di Depan Rumah, Pemilik Syok Dapat Kabar Baik dari Polsek Tambora Keesokan Harinya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun, bahkan dapat lebih berat karena adanya unsur penggunaan senjata api dalam tindak kejahatan tersebut,” ujarnya.
Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Segera laporkan jika ada hal yang mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” ucapnya..
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Tag
Berita Terkait
-
Wajah Terekam Pernah Beraksi, Maling Motor di Kebayoran Lama Tewas Diamuk Warga
-
Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!
-
Motor Dicuri di Depan Rumah, Pemilik Syok Dapat Kabar Baik dari Polsek Tambora Keesokan Harinya
-
Definisi Sehidup Semaling, Pasangan Ini Tetap Mesra di Kantor Polisi
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!
-
KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah
-
AS Dinilai Tak Realistis Soal Nuklir, Perdamaian dengan Iran Sulit Terwujud
-
China Kecam AS Sita Kapal Iran di Selat Hormuz, Peringatkan Risikonya
-
Israel Resmi Aneksasi Wilayah Tepi Barat Palestina
-
DPR Resmi Ketok Palu UU Perlindungan Saksi dan Korban, Ini 5 Poin Pentingnya
-
Diduga Nekat Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI 'Gigit Jari' Dicegah Imigrasi di Bandara Soetta
-
The Strokes Telanjangi Dosa Amerika Serikat, Kecam Agresi AS-Israel ke Iran
-
Bibit Bom Waktu Harga Pangan Bakal Meroket Imbas Perang AS - Iran Dimulai dari Sini
-
Gencatan Senjata AS-Iran Berakhir 22 April, Begini Analisis Pakar Hubungan Internasional