- Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai polemik akibat kehadiran tiga saksi Google secara daring.
- Pengamat hukum Fajar Trio menilai metode daring tersebut melanggar prosedur resmi serta berpotensi mencederai kedaulatan hukum persidangan Indonesia.
- Hakim diminta meneliti validitas keterangan saksi serta potensi keterangan palsu yang dapat berujung pada sanksi pidana penjara tujuh tahun.
Suara.com - Pelaksanaan sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai polemik setelah menghadirkan tiga saksi dari pihak Google secara daring.
Kehadiran saksi secara online ini dinilai tidak hanya melanggar etika persidangan, tetapi juga berpotensi menabrak prosedur diplomatik yang seharusnya ditempuh.
Pengamat hukum Fajar Trio menilai langkah para saksi tersebut problematik, terutama jika tidak melalui koordinasi resmi dengan otoritas negara setempat.
Fajar menyebut narasi yang menyudutkan aparat hukum Indonesia tanpa dasar kuat justru berisiko mencederai proses peradilan.
“Jika ketiga saksi Google tersebut terbukti memberikan keterangan palsu, mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Bahkan bisa menjadi sembilan tahun jika merugikan terdakwa,” ujar Fajar.
Fajar menegaskan, klaim bahwa Atase Kejaksaan di Singapura tidak kooperatif harus dibuktikan secara materiil.
Menurutnya, bila pernyataan itu hanya dijadikan alasan untuk menghindari prosedur resmi, jaksa dapat meminta hakim menetapkan status tersangka atas dugaan keterangan palsu saat persidangan berlangsung.
Lebih jauh, ia mengingatkan pentingnya peran majelis hakim dalam menilai validitas kesaksian. Hakim, kata dia, wajib melakukan pengamatan mendalam terhadap kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Hakim harus melakukan judicial observation. Jika keterangan saksi tidak sinkron dengan bukti surat, petunjuk, atau saksi lain, bahkan bertentangan dengan bukti otoritas negara, maka kesaksian itu harus dikesampingkan,” jelasnya.
Baca Juga: Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
Selain itu, Fajar juga menyoroti kemungkinan adanya relasi profesional antara saksi dengan terdakwa yang dapat memengaruhi objektivitas.
Fajar meminta hakim menelusuri apakah terdapat hubungan kerja, kepentingan bisnis, atau ketergantungan lain yang masih berlangsung.
Di sisi lain, manuver pihak Google di luar persidangan juga disorot.
Fajar menilai upaya membangun narasi yang mendiskreditkan aparat penegak hukum dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan.
“Sebagai entitas global, Google juga terikat pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Jika ada indikasi obstruction of justice, hal ini bisa memicu penyelidikan kepatuhan di Amerika Serikat,” ungkapnya.
Fajar menambahkan, aspek formal sumpah saksi menjadi krusial dalam sidang daring.
Berita Terkait
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook
-
Pengamat: jejak Digital Nadiem dan Ibrahim Bisa Jadi Bukti 'Mens Rea' di Kasus Chromebook
-
Saksi dari Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek
-
Menguak Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Sengaja Kunci Proyek Demi Monopoli Vendor?
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun