- Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai polemik akibat kehadiran tiga saksi Google secara daring.
- Pengamat hukum Fajar Trio menilai metode daring tersebut melanggar prosedur resmi serta berpotensi mencederai kedaulatan hukum persidangan Indonesia.
- Hakim diminta meneliti validitas keterangan saksi serta potensi keterangan palsu yang dapat berujung pada sanksi pidana penjara tujuh tahun.
Suara.com - Pelaksanaan sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim menuai polemik setelah menghadirkan tiga saksi dari pihak Google secara daring.
Kehadiran saksi secara online ini dinilai tidak hanya melanggar etika persidangan, tetapi juga berpotensi menabrak prosedur diplomatik yang seharusnya ditempuh.
Pengamat hukum Fajar Trio menilai langkah para saksi tersebut problematik, terutama jika tidak melalui koordinasi resmi dengan otoritas negara setempat.
Fajar menyebut narasi yang menyudutkan aparat hukum Indonesia tanpa dasar kuat justru berisiko mencederai proses peradilan.
“Jika ketiga saksi Google tersebut terbukti memberikan keterangan palsu, mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Bahkan bisa menjadi sembilan tahun jika merugikan terdakwa,” ujar Fajar.
Fajar menegaskan, klaim bahwa Atase Kejaksaan di Singapura tidak kooperatif harus dibuktikan secara materiil.
Menurutnya, bila pernyataan itu hanya dijadikan alasan untuk menghindari prosedur resmi, jaksa dapat meminta hakim menetapkan status tersangka atas dugaan keterangan palsu saat persidangan berlangsung.
Lebih jauh, ia mengingatkan pentingnya peran majelis hakim dalam menilai validitas kesaksian. Hakim, kata dia, wajib melakukan pengamatan mendalam terhadap kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Hakim harus melakukan judicial observation. Jika keterangan saksi tidak sinkron dengan bukti surat, petunjuk, atau saksi lain, bahkan bertentangan dengan bukti otoritas negara, maka kesaksian itu harus dikesampingkan,” jelasnya.
Baca Juga: Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
Selain itu, Fajar juga menyoroti kemungkinan adanya relasi profesional antara saksi dengan terdakwa yang dapat memengaruhi objektivitas.
Fajar meminta hakim menelusuri apakah terdapat hubungan kerja, kepentingan bisnis, atau ketergantungan lain yang masih berlangsung.
Di sisi lain, manuver pihak Google di luar persidangan juga disorot.
Fajar menilai upaya membangun narasi yang mendiskreditkan aparat penegak hukum dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan.
“Sebagai entitas global, Google juga terikat pada Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Jika ada indikasi obstruction of justice, hal ini bisa memicu penyelidikan kepatuhan di Amerika Serikat,” ungkapnya.
Fajar menambahkan, aspek formal sumpah saksi menjadi krusial dalam sidang daring.
Berita Terkait
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Istri Nadiem Makarim Sambangi DPR RI, Minta Audensi Terkait Kasus Chromebook
-
Pengamat: jejak Digital Nadiem dan Ibrahim Bisa Jadi Bukti 'Mens Rea' di Kasus Chromebook
-
Saksi dari Eks Bos Google Buka Suara di Sidang Nadiem: Investasi GoTo Tak Terkait Kemendikbudristek
-
Menguak Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Sengaja Kunci Proyek Demi Monopoli Vendor?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL