- KPK memeriksa saksi Salwa pada 21 April 2026 terkait dugaan pemerasan dana CSR di Pemerintah Kota Madiun.
- Penyidik mendalami pengumpulan uang dari pihak swasta serta ketidaksesuaian realisasi pengerjaan proyek CSR oleh pihak terkait.
- KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi serta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pengumpulan uang yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap pihak swasta dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Salwa, staf sekaligus orang kepercayaan Rochim Ruhdiyanto pada Selasa (21/4/2026).
Rochim sendiri diketahui merupakan orang kepercayaan Wali Kota Nonaktif Madiun Maidi yang berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.
Salwa diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
“Penyidik mendalami pengetahuan dari saksi berkaitan dengan pengumpulan uang-uang dari pihak swasta yang terkait dengan modus-modus dana CSR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Dalam pemeriksaan yang sama, lanjut Budi, penyidik juga mencecar saksi untuk mendalami soal kesesuaian pengerjaan proyek-proyek CSR.
“Kemudian penyidik juga meminta keterangan kepada saksi berkaitan dengan pengerjaan proyek proyek CSR tersebut, apakah sudah sesuai atau kemudian ada uang sisa atau uang-uang lain yang tidak sepenuhnya diserap untuk kegiatan CSR,” tandas Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka.
Selain Maidi, KPK juga menahan pihak swasta selaku orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR) dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Baca Juga: Praktik "Palak" Bupati Tulungagung Terkuak, Ajudan Bertindak Jadi Penagih
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Praktik "Palak" Bupati Tulungagung Terkuak, Ajudan Bertindak Jadi Penagih
-
Geledah Rumah PNS dan Pihak Swasta, KPK Amankan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Madiun
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
-
Investor Terus Timbun Dolar, Rupiah Keok ke Rp18.126
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
Terkini
-
3.200 Laporan Parkir Liar Menumpuk, DKI Gelar Razia Besar-besaran
-
Iran Serang Target Militer di Palestina Utara, Kedubes di Jakarta Tegaskan Hak Bela Diri
-
Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal
-
Dapur MBG di Palembang Hentikan Operasional, Sebut Anggaran Belum Cair
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Hari Ini
-
Kejar Deadline Oktober! Dasco Ungkap Kunci Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru Ada di Tangan Buruh
-
Pengamat: Seskab Teddy Terlalu Sering Tampil, Komunikasi Istana Seharusnya Satu Pintu
-
Bupati Nonaktif Cilacap Gugat Status Tersangka, KPK Siap Hadapi
-
Tsunami Filipina Terjang Sulawesi Utara dan Maluku Utara
-
Penembakan Massal Dekat Markas Inggris, Piala Dunia 2026 Diselimuti Ketakutan