News / Nasional
Rabu, 22 April 2026 | 15:07 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional di Jakarta, Rabu (22/4/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas)
Baca 10 detik
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menargetkan kenaikan Indeks Pembangunan Hukum Indonesia sebesar 0,01 poin pada tahun 2026.
  • Pemerintah berupaya melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi nasional serta daerah guna mengatasi masalah tumpang tindih peraturan hukum.
  • Rapat koordinasi di Jakarta menyamakan persepsi penegak hukum terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru untuk menjamin kepastian hukum.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mematok target peningkatan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) Indonesia pada tahun ini.

Meski hanya menargetkan kenaikan sebesar 0,01 poin dari angka 0,68 menjadi 0,69, Yusril menilai pergerakan angka tersebut sangat krusial bagi kredibilitas pembangunan hukum nasional.

Langkah ini menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional yang digelar di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

"Target kita pada tahun depan bisa ditingkatkan menjadi 0,69. Walaupun hanya naik satu poin saja, (itu) telah menunjukkan sesuatu yang berarti dalam pembangunan hukum nasional kita,” ujar Yusril usai memimpin rapat koordinasi tersebut.

Guna mencapai target tersebut, Yusril menekankan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih antara aturan di tingkat nasional dan daerah.

Menurutnya, kepastian hukum adalah pondasi utama dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.

"Supaya terjadi sinkronisasi dan terjadi harmonisasi dari peraturan-peraturan yang bersifat nasional dan kemudian peraturan-peraturan di daerah sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara satu pengaturan dan pengaturan yang lain," jelas Yusril.

Yusril juga menyoroti fenomena "over-regulasi" di mana satu persoalan diatur oleh banyak peraturan berbeda, yang seringkali membingungkan para pelaksana di lapangan.

Melalui rakor ini, pemerintah berupaya melakukan sistematisasi peraturan demi mewujudkan keadilan yang lebih terukur.

Baca Juga: Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global

Penyamaan Persepsi KUHP dan KUHAP Baru

Selain mengejar kenaikan indeks, pertemuan strategis yang dihadiri perwakilan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK ini juga difokuskan untuk menyamakan persepsi terkait implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

Yusril mewanti-wanti agar aparat penegak hukum tidak memiliki tafsir yang berbeda dalam menangani perkara.

"Salah satu juga yang kita tadi sudah mulai bicarakan tentang pelaksanaan lebih lanjut dari KUHAP pada tingkat penyitaan, eksekusi, perampasan aset kekayaan akibat putusan pengadilan pidana atau juga penyitaan-penyitaan yang dilakukan sebelum ada putusan pengadilan pidana," ungkap Yusril.

Ia juga menegaskan bahwa penafsiran tunggal yang akurat sangat diperlukan agar keadilan dan kepastian hukum tidak sekadar menjadi wacana, melainkan benar-benar dirasakan oleh masyarakat secara merata. (Antara)

Load More