News / Nasional
Rabu, 22 April 2026 | 18:26 WIB
Ketua Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Baca 10 detik
  • Ketua Presidium Kebangsaan 08, Kurniawan, melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri.
  • Pelaporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana makar terkait pernyataan kedua tokoh yang dianggap mengganggu kondusivitas pemerintahan Presiden Prabowo.
  • Relawan menganggap tindakan hukum ini perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas nasional dari provokasi yang melampaui batas kebebasan berpendapat.

Saiful Mujani juga menekankan bahwa selama tidak ada aksi kekerasan fisik, perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan dengan adu argumen.

"Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah aja, kritik lawan kritik. Tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," pungkasnya.

Load More