News / Nasional
Kamis, 23 April 2026 | 14:36 WIB
Sejumlah murid mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMK Katolik Sint Joseph, Jakarta, Senin (13/4/2026). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj]
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta melarang sekolah swasta peserta program sekolah gratis melakukan pungutan liar terhadap seluruh peserta didiknya.
  • Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberikan sanksi administratif terukur bagi sekolah swasta yang melanggar kesepakatan larangan pungutan tersebut.
  • Pemprov DKI akan memperluas program sekolah gratis dari 40 menjadi 103 sekolah swasta mulai bulan Juli 2026 mendatang.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan peringatan keras kepada seluruh sekolah swasta yang tergabung dalam program sekolah gratis untuk tidak melakukan pungutan liar atau pungli.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif hingga langkah tegas lainnya bagi sekolah yang melanggar nota kesepahaman (MoU) tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa integritas program ini menjadi prioritas utama.

Namun, ia menekankan bahwa pemberian sanksi akan dilakukan secara terukur agar tidak mengorbankan hak pendidikan para siswa di sekolah bersangkutan.

“Pasti ada sanksi, tapi jangan sampai penerapan sanksi justru membuat anak-anak terbengkalai. Fokus kita tetap pada pelayanan pendidikan agar aksesnya merata," ujar Nahdiana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Menurut Nahdiana, sejak awal sekolah telah sepakat untuk tidak membebani peserta didik dengan biaya tambahan, baik berupa uang maupun barang. Komitmen tersebut merupakan syarat mutlak bagi sekolah swasta untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah.

“Ini akan kami bersihkan. Sekolah sudah menyatakan tidak boleh memungut. Jadi, kalau masih terjadi, itu pelanggaran,” tegasnya.

DPRD Desak Tindakan Nyata

Senada dengan Disdik, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki, mendesak agar Pemprov DKI tidak ragu dalam menindaklanjuti setiap laporan indikasi pungli yang masuk.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kekerasan Verbal, Manager Kursus di Jakarta Utara Dipolisikan ke Polda Metro Jaya

Ia meminta transparansi dalam pemberian sanksi administratif guna memberikan efek jera bagi pengelola sekolah yang nakal.

Subki juga mengingatkan pihak sekolah telah menandatangani MoU yang secara eksplisit melarang pungutan tambahan.

Oleh karena itu, komitmen tersebut menurutnya harus dijalankan secara konsekuen demi optimalisasi layanan pendidikan bagi warga kurang mampu.

Di sisi lain, Subki mengapresiasi langkah progresif Pemprov DKI yang memperluas jangkauan program ini. Pada Juli 2026 mendatang, jumlah sekolah swasta gratis di Jakarta akan melonjak drastis dari 40 sekolah menjadi 103 sekolah.

“Bulan Juli nanti, Insya Allah, sudah mulai jalan,” ungkap Subki.

Subki berharap perluasan jangkauan ini dibarengi dengan pengawasan yang ketat.

Load More