News / Metropolitan
Kamis, 23 April 2026 | 13:41 WIB
Ilustrasi kekerasan verbal [freepik]
Baca 10 detik
  • Susandi Adam melaporkan manajer kursus berinisial V ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan verbal terhadap anaknya.
  • Peristiwa bermula saat orang tua meminta akses CCTV di tempat kursus kawasan Kelapa Gading pada April 2026.
  • Polda Metro Jaya sedang mendalami laporan tersebut bersama laporan lainnya yang terdaftar di Polsek dan Polres setempat.

Suara.com - Seorang manajer kursus bahasa Inggris berinisial V dipolisikan oleh orang tua murid ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan verbal.

Orang tua pelapor, Susandi Adam, menuturkan laporannya telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2347/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 April 2026.

Susandi mengatakan, laporan ini bermula ketika anaknya terjatuh di tempat kursus pada Kamis (2/4/2026).

Pada malam harinya, Susandi mendatangi tempat kursus anaknya yang berada di kawasan Kelapa Gading. Kedatangannya guna menanyakan kronologi peristiwa tersebut.

Namun, saat ia meminta untuk melihat CCTV guna mengetahui posisi anaknya saat terjatuh, Susandi tidak diberikan akses.

"Setelah saya sampai sana, bukan respon yang baik, malah seakan-akan ada yang ditutup-tutupi. Mereka bilang, 'Ini belum bisa kami buka Pak CCTV-nya karena ranah privasi, harus ada izin dari pimpinan cabang, alias Center Manager pimpinannya,” kata Susandi kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Susandi kemudian diminta menunggu jika ingin mengakses CCTV di tempat les tersebut. Hingga pada Sabtu, 4 April, ia diundang untuk melihat rekaman CCTV tersebut.

Pada saat itu, menurutnya, pihak Center Manager berinisial V telah melakukan tindakan kurang mengenakan.

"Di sana, pimpinan tempat les tersebut atau Center Manager dengan inisial Miss V ini melakukan dugaan pelanggaran pidana. Pertama, terkait adanya dugaan ancaman kekerasan secara verbal terhadap anak saya,” kata Susandi.

Baca Juga: Longsor Intai Jakarta, BPBD DKI Petakan 9 Kecamatan Rawan

“Kedua, dugaan ujaran kebencian atau rasisme terhadap suku Ambon. Ketiga, dugaan penghinaan atau pelecehan profesi selaku pengacara. Sangat disayangkan dari mulut bibir seorang pimpinan atau manajer terucap kata-kata seperti itu," imbuhnya.

Sampai akhirnya, dia mengajak pihak Polsek Kelapa Gading untuk mendampingi dan memeriksa CCTV. Hasilnya, Susandi melihat anaknya murni terjatuh sendiri dalam posisi yang aman.

"Kenapa saya ngotot supaya anak saya bisa saya lihat CCTV-nya? Karena satu tahun yang lalu tepatnya, anak saya pernah terjatuh di bagian kepala bagian belakang. Dan dokter sudah wanti-wanti, hati-hati jangan sampai terjatuh kedua kali, Pak. Makanya saya ngotot pengen lihat CCTV itu, bener nggak anak saya terjatuh di bagian kepala kah atau bukan," jelasnya.

Susandi mengaku, sebelum laporan polisi itu dibuat, dirinya telah berkoordinasi dengan Kak Seto selaku pemerhati anak.

Hasilnya, dia mendapatkan pandangan bahwa yang dilakukan oleh manajer kursus diduga merupakan tindakan kekerasan verbal terhadap anak.

"Menurut petunjuk dari Kak Seto, apa yang telah dilakukan oleh pihak manajer tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pasal ancaman kekerasan secara verbal, yang mana seharusnya tidak boleh kata-kata itu diucapkan di dalam tempat belajar mengajar," ungkapnya.

Load More