News / Nasional
Kamis, 23 April 2026 | 18:09 WIB
Ilustrasi Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok. (Freepik/freepik)
Baca 10 detik
  • Kanker paru menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia dengan angka 14,1 persen yang kini juga menyerang perempuan dan non-perokok.
  • Pasien sering terlambat didiagnosis karena prosedur medis yang rumit serta kurangnya akses terhadap teknologi deteksi dan obat inovatif.
  • Ketiadaan penanganan komprehensif mengancam ekonomi nasional dan kesejahteraan rumah tangga sehingga pemerintah didesak memperkuat upaya deteksi dini secara preventif.

Suara.com - Di tengah kepul polusi udara yang kian pekat, sebuah pergeseran epidemiologi yang mengkhawatirkan sedang terjadi di Indonesia. Kanker paru, yang selama puluhan tahun dicitrakan sebagai penyakit pria perokok, kini mulai menyasar kelompok yang sebelumnya dianggap berisiko rendah: perempuan dan non-perokok.

Data terbaru menempatkan kanker paru sebagai ancaman kesehatan nasional yang serius, menduduki urutan tertinggi penyebab kematian akibat kanker di Indonesia dengan angka mencapai 14,1%. Realitas ini bukan sekadar statistik medis, melainkan peringatan akan rapuhnya ketahanan kesehatan masyarakat di tengah kualitas lingkungan yang kian menurun.

Stigma yang Mematikan dan Labirin Diagnosa

Bagi Patricia Susanna (56), penyintas yang tidak pernah menyentuh rokok, vonis kanker paru mengungkap sisi gelap sistem rujukan kita. Banyak pasien terjebak dalam diagnosa awal yang keliru; diobati sebagai pasien TBC selama berbulan-bulan karena kemiripan gejala dan keengganan administratif dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Pasien kehilangan golden time karena prosedur yang rumit," tegas Susan.

Keterlambatan diagnosa ini fatal, mengingat kecepatan sel kanker menyebar. Transparansi medis dan akses terhadap fasilitas mutakhir seperti PET Scan hingga tes genetik seharusnya menjadi hak dasar bagi setiap peserta JKN, bukan lagi kemewahan yang terbatas.

Menjembatani Kesenjangan Teknologi Medis Global

Indonesia saat ini menghadapi ketimpangan akses obat kanker inovatif—salah satu yang terendah di Asia Pasifik. Megawati Tanto dari Cancer Information & Support Center (CISC) menyoroti perlunya pemerintah menyelaraskan standar pengobatan nasional dengan perkembangan teknologi global.

Saat ini, terapi generasi ketiga seperti Osimertinib telah terbukti secara klinis mampu memperpanjang angka harapan hidup dan meningkatkan kualitas hidup pasien dengan minim efek samping. Namun, terapi ini belum dijamin oleh JKN.

Baca Juga: Inovasi Terapi Kanker Kian Maju, Deteksi Dini dan Pengobatan Personal Jadi Kunci

"Biayanya sangat tinggi jika ditanggung pribadi, padahal ketersediaannya menentukan hidup dan mati pasien," ujar Mega saat mengadvokasi isu ini ke Komisi IX DPR RI.

Ancaman Ekonomi dan Amanat Konstitusi

Pandangan para penyintas ini diperkuat oleh analisis BPJS Watch. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan bahwa kegagalan menangani kanker secara komprehensif akan menciptakan efek domino yang melumpuhkan ekonomi.

Secara global, kerugian ekonomi akibat kanker diproyeksikan mencapai US$25,2 triliun pada 2050. Di Indonesia, dampaknya sudah nyata: potensi kehilangan lebih dari 92.000 tenaga kerja akibat kematian dini. Di tingkat rumah tangga, 59,5% pasien kanker mengalami kehancuran finansial hanya setahun setelah diagnosis.

Timboel mendesak pemerintah untuk menggeser pendekatan dari kuratif menjadi preventif-promotif.

"Pemerintah harus melakukan pendekatan 'jemput bola' melalui integrasi skrining di tingkat fasilitas kesehatan primer hingga aparat desa," ujarnya.

Load More