Bisnis / Makro
Kamis, 23 April 2026 | 18:00 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan ketidaktahuannya mengenai sumber anggaran untuk gaji 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih.
  • Pemerintah mengalokasikan APBN sebesar Rp40 triliun per tahun untuk cicilan program koperasi selama enam tahun ke depan.
  • Rekrutmen 35.476 pengelola Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih dibuka sejak 15 April hingga 24 April 2026.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak tahu dengan sumber anggaran untuk gaji 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih alias Kopdes Merah Putih.

"Enggak, koperasi saya enggak tahu," kata Purbaya di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Menkeu Purbaya mengaku hanya mengetahui soal alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai cicilan Kopdes Merah Putih sebesar Rp 40 triliun per tahun.

Namun dia bakal memastikan dari mana sumber gaji untuk ke sekitar 30 ribu manajer Kopdes Merah Putih. Ia hanya mengetahui kalau APBN bakal dipakai untuk membantu cicilan koperasi selama enam tahun ke depan.

"Enggak tahu nanti saya pastikan. Tapi saya yang tahu saya hanya bayar cicilan sekian puluh triliun setiap tahun sampai enam tahun ke depan," jelasnya.

Diketahui pemerintah resmi membuka proses rekrutmen sebanyak 35.476 orang yang nantinya akan mengelola Kopdes Merah Putih (KDMP) maupun Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Pemerintah membuka pendaftaran sejak 15 April 2026 dan hanya memberikan waktu selama 10 hari. Artinya, batas akhir pendaftaran jatuh pada 24 April 2026. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait perpanjangan waktu pendaftaran.

Diketahui program Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi berbasis komunitas.

Selain itu, pelamar yang lolos nantinya akan bekerja di bawah naungan BUMN, yakni PT Agrinas Pangan Nusantara untuk Kopdes dan PT Agrinas Jaladri Nusantara untuk sektor nelayan. Status kepegawaian yang ditawarkan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga: Komentar Purbaya soal Tarif Selat Malaka Bikin Malaysia dan Singapura Kalang Kabut

Load More