- Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mendukung usulan KPK agar kandidat capres dan cawapres wajib berasal dari kaderisasi internal partai.
- Aturan tersebut diharapkan memaksa partai politik menjalankan fungsi pendidikan kader untuk mencetak pemimpin berkualitas di berbagai tingkatan.
- Kebijakan ini bertujuan memperkuat pelembagaan demokrasi dan meminimalisir celah korupsi dalam tata kelola partai politik di Indonesia.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid, merespons positif usulan mengenai syarat bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang harus berasal dari hasil kaderisasi internal partai politik.
Menurutnya, gagasan tersebut merupakan pemikiran menarik yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap penguatan struktur partai politik di Indonesia.
Ia menilai, aturan semacam itu akan memaksa partai untuk lebih serius dalam menjalankan fungsi pendidikan politiknya.
"Itu pikiran menarik dan akan memperkuat posisi partai, sekaligus mendorong partai menguatkan sistem kaderisasi dan pendidikan politiknya," ujar Hasanuddin kepada wartawan, dikutip Jumat (24/4/2026).
Lebih lanjut, Hasanuddin menjelaskan bahwa dengan mewajibkan capres dan cawapres berasal dari kader partai, maka setiap partai politik dituntut untuk mencetak calon-calon pemimpin yang berkualitas.
Hal ini tidak hanya berlaku untuk level nasional, tetapi juga untuk jabatan publik di tingkat eksekutif dan legislatif di semua tingkatan.
"Tujuannya agar menghasilkan para pemimpin yang mampu mengisi jabatan publik, baik di eksekutif maupun legislatif di semua tingkatan," tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini akan menjadi fondasi penting bagi kemajuan demokrasi di tanah air.
Dengan sistem kaderisasi yang berjalan baik, partai politik akan menjadi lembaga yang sehat dan kredibel dalam melahirkan kepemimpinan nasional.
"Hal ini juga akan memperkuat pelembagaan demokrasi dan partai politik di tanah air," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam tata kelola partai politik (parpol).
Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.
Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.
Salah satu kajiannya yakni agar persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai, serta menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.
Berita Terkait
-
PKB: Usul KPK Soal Capres-Cawapres Wajib Kader Partai 'Pikiran Menarik'
-
KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris
-
Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total
-
Daya Beli Terancam Gegara Harga Naik, DPR Minta Pemerintah Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng
-
KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Penelitian Ungkap 98 Persen Klaim Lingkungan Perusahaan Daging Adalah Greenwashing
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Penembakan di Mall, Polisi: 1 Tewas, 5 Luka-luka
-
Dianggap Pengkhianat Bangsa, Anak Raja Iran Reza Pahlavi Dilempari Cairan Merah
-
Gereja Berusia 2 Abad di AS Porak-poranda Diamuk Si Jago Merah, 5 Petugas Damkar Jadi Korban
-
Panglima TNI, Gatot Nurmantyo hingga Agum Gumelar Kumpul di Kantor Menhan Sjafrie, Ada Agenda Apa?
-
Data Tumpang Tindih, Kemenag Usul Klasifikasi Santri vs Non-Santri untuk Program MBG
-
Apa Itu Visa Emas Trump? Izin Tinggal di AS Senilai Rp15 M yang Sepi Peminat
-
Purbaya Punya Wacana Pasang Tarif di Selat Malaka, Picu Perdebatan Netizen Malaysia
-
Sudahi 'Drama' Aspal Rusak! Dinas Bina Marga DKI Bakal Rombak Jalan Kebon Sirih Pakai Beton