- Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mendukung usulan KPK agar kandidat capres dan cawapres wajib berasal dari kaderisasi internal partai.
- Aturan tersebut diharapkan memaksa partai politik menjalankan fungsi pendidikan kader untuk mencetak pemimpin berkualitas di berbagai tingkatan.
- Kebijakan ini bertujuan memperkuat pelembagaan demokrasi dan meminimalisir celah korupsi dalam tata kelola partai politik di Indonesia.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid, merespons positif usulan mengenai syarat bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang harus berasal dari hasil kaderisasi internal partai politik.
Menurutnya, gagasan tersebut merupakan pemikiran menarik yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap penguatan struktur partai politik di Indonesia.
Ia menilai, aturan semacam itu akan memaksa partai untuk lebih serius dalam menjalankan fungsi pendidikan politiknya.
"Itu pikiran menarik dan akan memperkuat posisi partai, sekaligus mendorong partai menguatkan sistem kaderisasi dan pendidikan politiknya," ujar Hasanuddin kepada wartawan, dikutip Jumat (24/4/2026).
Lebih lanjut, Hasanuddin menjelaskan bahwa dengan mewajibkan capres dan cawapres berasal dari kader partai, maka setiap partai politik dituntut untuk mencetak calon-calon pemimpin yang berkualitas.
Hal ini tidak hanya berlaku untuk level nasional, tetapi juga untuk jabatan publik di tingkat eksekutif dan legislatif di semua tingkatan.
"Tujuannya agar menghasilkan para pemimpin yang mampu mengisi jabatan publik, baik di eksekutif maupun legislatif di semua tingkatan," tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini akan menjadi fondasi penting bagi kemajuan demokrasi di tanah air.
Dengan sistem kaderisasi yang berjalan baik, partai politik akan menjadi lembaga yang sehat dan kredibel dalam melahirkan kepemimpinan nasional.
"Hal ini juga akan memperkuat pelembagaan demokrasi dan partai politik di tanah air," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam tata kelola partai politik (parpol).
Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.
Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.
Salah satu kajiannya yakni agar persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai, serta menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.
Berita Terkait
-
PKB: Usul KPK Soal Capres-Cawapres Wajib Kader Partai 'Pikiran Menarik'
-
KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris
-
Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total
-
Daya Beli Terancam Gegara Harga Naik, DPR Minta Pemerintah Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng
-
KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?