- Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mendukung usulan KPK agar kandidat capres dan cawapres wajib berasal dari kaderisasi internal partai.
- Aturan tersebut diharapkan memaksa partai politik menjalankan fungsi pendidikan kader untuk mencetak pemimpin berkualitas di berbagai tingkatan.
- Kebijakan ini bertujuan memperkuat pelembagaan demokrasi dan meminimalisir celah korupsi dalam tata kelola partai politik di Indonesia.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid, merespons positif usulan mengenai syarat bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang harus berasal dari hasil kaderisasi internal partai politik.
Menurutnya, gagasan tersebut merupakan pemikiran menarik yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap penguatan struktur partai politik di Indonesia.
Ia menilai, aturan semacam itu akan memaksa partai untuk lebih serius dalam menjalankan fungsi pendidikan politiknya.
"Itu pikiran menarik dan akan memperkuat posisi partai, sekaligus mendorong partai menguatkan sistem kaderisasi dan pendidikan politiknya," ujar Hasanuddin kepada wartawan, dikutip Jumat (24/4/2026).
Lebih lanjut, Hasanuddin menjelaskan bahwa dengan mewajibkan capres dan cawapres berasal dari kader partai, maka setiap partai politik dituntut untuk mencetak calon-calon pemimpin yang berkualitas.
Hal ini tidak hanya berlaku untuk level nasional, tetapi juga untuk jabatan publik di tingkat eksekutif dan legislatif di semua tingkatan.
"Tujuannya agar menghasilkan para pemimpin yang mampu mengisi jabatan publik, baik di eksekutif maupun legislatif di semua tingkatan," tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini akan menjadi fondasi penting bagi kemajuan demokrasi di tanah air.
Dengan sistem kaderisasi yang berjalan baik, partai politik akan menjadi lembaga yang sehat dan kredibel dalam melahirkan kepemimpinan nasional.
"Hal ini juga akan memperkuat pelembagaan demokrasi dan partai politik di tanah air," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerentanan sistemik yang berpotensi membuka ruang korupsi dalam tata kelola partai politik (parpol).
Hal itu tertuang dalam 20 kajian strategis, policy brief dan corruption risk assessment (CRA) pada berbagai sektor prioritas nasional sepanjang 2025 yang disusun KPK.
Adapun kajian strategis tersebut merupakan aktualisasi dari fungsi monitoring dan pencegahan KPK untuk memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga atau instansi terkait.
Salah satu kajiannya yakni agar persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai, serta menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.
Berita Terkait
-
PKB: Usul KPK Soal Capres-Cawapres Wajib Kader Partai 'Pikiran Menarik'
-
KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris
-
Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total
-
Daya Beli Terancam Gegara Harga Naik, DPR Minta Pemerintah Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng
-
KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Sebut Dasco Dulu Provokator Sekarang Profesor, Prabowo: Co, Hati-hati Co!
-
Review Film WIND UP: The Movie, Perjuangan Manis Mengejar Mimpi Masa Remaja
-
Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb
-
Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi