News / Nasional
Jum'at, 24 April 2026 | 12:03 WIB
Ilustrasi minuman manis. [Dok.Antara]
Baca 10 detik
  • KPAI menyoroti ancaman diabetes pada anak akibat konsumsi minuman berpemanis yang berisiko menggagalkan target Indonesia Emas 2045.
  • Data SKI 2023 menunjukkan tingginya konsumsi minuman manis yang memicu masalah kesehatan seperti obesitas, anemia, dan karies gigi.
  • KPAI mendesak intervensi kebijakan cukai untuk menekan beban kesehatan serta ekonomi jangka panjang akibat Penyakit Tidak Menular.

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan urgensi kehadiran negara dalam melindungi anak dari ancaman penyakit tidak menular (PTM) akibat pola konsumsi yang tidak sehat. Salah satu PTM yang disorot KPAI ialah diabetes pada anak akibat gempuran Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan setengah anak usia 3–14 tahun mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali setiap hari. Selain itu, sekitar 50 persen anak usia 3-14 tahun mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali setiap hari.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyebutkan, kalau kondisi tersebut berisiko membuat ambisi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 jadi terancam.

“Saat ini, ambisi pencapaian Indonesia Emas 2045 tengah terancam karena pada saat generasi berada di usia produktifnya sudah menghadapi beban berat, yaitu krisis Penyakit Tidak Menular (PTM)," kata Jasra dalam pernyataannya, Jumat (24/4/2026).

Dampaknya, berbagai masalah kesehatan mulai muncul sejak usia dini. Temuan klinis bahwa 7 dari 100 anak mengalami obesitas, 1 dari 4 remaja menderita anemia, dan 47 persen anak memiliki masalah gigi berlubang atau karies yang penanganannya seringkali terhambat oleh keterbatasan sarana medis dasar.

Jasra juga menyoroti tingginya kandungan gula dalam produk minuman kemasan yang beredar di pasaran.

“Satu kemasan minuman manis sering kali mengandung 25 hingga 30 gram gula, yang secara langsung telah melampaui batas aman konsumsi harian anak yakni 24 gram,” ujarnya.

Menurut Jasra, paparan terhadap produk minuman manis tidak lepas dari strategi industri yang menyasar anak-anak.

Makanan dan minuman manis sering dirancang dengan visual yang sangat menarik bagi anak-anak, sarat pemanis buatan, pengawet, dalam berbagai bentuk kemasan baik padat maupun cair dan penyedap yang kuat.

Baca Juga: Soroti Kasus Keracunan MBG di Jaktim, KPAI: Predikat 'Gratis' Tak Hapus Tanggung Jawab Hukum!

Di sisi lain, pengawasan juga menjadi tantangan tersendiri.

“Tingkat pengawasan orang tua, yang harus memastikan asupan yang tepat baik bagi anak laki-laki maupun anak perempuan di tengah ragam pilihan jajanan, menjadi tantangan tersendiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, kontrol di luar rumah nyaris tidak ada. Meskipun asupan di rumah bisa dikontrol oleh orang tua, tapi anak-anak di luar rumah masih bebas membeli minuman kemasan. 

"Di sana juga jarang sekali ya hadir pengawasan, sehingga perlu peran aktif RT RW di tingkat masyarakat yang paling bawah, dalam ikut melakukan pengawasan,” pesan Jasra.

KPAI menilai dampak konsumsi gula berlebih tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga beban ekonomi negara.

Menurutnya, masifnya berbagai produk dan konsumsi MBDK, yang dikonsumsi oleh 68,1 persen rumah tangga di Indonesia, telah berkontribusi besar terhadap beban anggaran BPJS Kesehatan akibat tingginya Penyakit Tidak Menular.

Load More