News / Internasional
Jum'at, 24 April 2026 | 13:28 WIB
Ketua Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk. (Antara/Anadolu)
Baca 10 detik
  • PBB mendesak Singapura menghentikan eksekusi mati bagi kasus narkoba karena dianggap tidak sejalan dengan martabat manusia.
  • Singapura menerapkan hukuman mati wajib bagi pelanggar kasus narkotika dengan jumlah barang bukti melebihi ambang batas tertentu.
  • Tercatat sebanyak 24 dari 25 eksekusi di Singapura selama periode 2023 hingga 2024 berkaitan dengan tindak pidana narkoba.

Suara.com - PBB menyampaikan kekhawatiran atas tingginya jumlah eksekusi mati di Singapore untuk kasus terkait narkoba, yang dinilai tidak sejalan dengan martabat manusia.

Kepala HAM PBB, Volker Turk, menyebut secara umum kawasan Asia mulai menjauhi praktik hukuman mati. Namun, Singapura masih menjadi salah satu dari sedikit negara yang menerapkan hukuman tersebut untuk kejahatan narkoba yang tidak melibatkan pembunuhan disengaja.

Di Singapura, hukuman mati bersifat wajib untuk kasus peredaran narkoba di atas jumlah tertentu, seperti lebih dari 500 gram ganja atau 15 gram heroin.

Turk pun mendesak Singapura, serta negara lain yang masih menjalankan eksekusi, untuk menghentikan sementara praktik tersebut.

"Saya mendesak Singapura dan semua negara lain yang masih melakukan eksekusi untuk memberlakukan moratorium, sebagai langkah penting menuju penghapusan penuh praktik yang tidak manusiawi ini," kata Turk dilansir dari New Straits Times.

Kantor HAM PBB mencatat, dari 25 eksekusi yang terjadi di Singapura sepanjang 2023 hingga 2024, sebanyak 24 di antaranya terkait kasus narkoba.

Pada tahun lalu, dari 17 orang yang dieksekusi, 15 di antaranya merupakan terpidana kasus narkotika. Sementara sepanjang tahun ini, delapan orang telah dieksekusi untuk kasus serupa.

Salah satu di antaranya adalah Omar bin Yacob Bamadhaj, yang dieksekusi pekan lalu atas kasus perdagangan ganja, dengan pemberitahuan kepada keluarga dua minggu sebelumnya.

European Union, Inggris, Swiss, dan Norwegia sebelumnya telah meminta Singapura menghentikan eksekusi tersebut dan mengubah hukumannya menjadi non-hukuman mati.

Baca Juga: Selat Malaka Punya Siapa? Indonesia Tidak Bisa Sembarangan Tarik 'Tol Laut' Seperti Ide Purbaya

"Pada setiap tingkat, pengambilan nyawa pria ini adalah tindakan yang kejam dan tidak manusiawi," ujar Turk.

"Hukuman mati pada dasarnya tidak sejalan dengan martabat manusia dan hak untuk hidup."

Turk menegaskan bahwa kejahatan terkait narkoba yang tidak menyebabkan hilangnya nyawa tidak memenuhi standar “kejahatan paling serius” dalam hukum HAM internasional, yang membatasi hukuman mati hanya untuk kasus dengan tingkat keparahan ekstrem dan melibatkan pembunuhan disengaja.

Ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil serta jaminan peradilan yang transparan.

Di sisi lain, pemerintah Singapura berpendapat bahwa penerapan hukuman mati berkontribusi menjadikan negara tersebut sebagai salah satu kota paling aman di dunia. Survei pemerintah pada 2023 juga menunjukkan dukungan publik yang kuat terhadap hukuman mati untuk kejahatan berat.

Secara global, tren memang mengarah pada penghapusan hukuman mati. Namun, beberapa negara seperti Iran, Arab Saudi, dan Amerika Serikat justru mencatat peningkatan jumlah eksekusi dalam setahun terakhir.

Load More