Suara.com - Wacana penarikan tarif kapal di Selat Malaka mendadak ramai diperbincangkan setelah disinggung oleh Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa.
Isu ini langsung menarik perhatian karena menyangkut jalur laut strategis yang selama ini bebas dilalui kapal dari berbagai negara. Lantas, siapa penguasa Selat Malaka?
Pernyataan Purbaya tersebut mencuat di tengah situasi global yang sedang panas, terutama akibat konflik dan perang di Timur Tengah yang melibatkan Iran dan berdampak langsung pada jalur strategis seperti Selat Hormuz.
Tak butuh waktu lama, wacana pungutan kapal di Selat Malaka tersebut langsung ditolak oleh negara tetangga.
Malaysia dan Singapura kompak menyatakan keberatan, menegaskan bahwa Selat Malaka tidak bisa diatur sepihak. Lalu, sebenarnya siapa yang berhak mengatur jalur strategis ini? Berikut ulasan lengkapnya.
Siapa Penguasa Selat Malaka?
Selat Malaka bukan sekadar perairan biasa. Jalur ini menjadi penghubung utama perdagangan global, dilalui kapal-kapal yang membawa energi dan barang dari Timur Tengah ke Asia hingga Eropa.
Karena perannya yang sangat vital, setiap kebijakan di kawasan ini bisa berdampak luas, bahkan hingga ke ekonomi dunia.
Banyak orang mengira Selat Malaka dikuasai oleh satu negara, padahal kenyataannya tidak demikian.
Baca Juga: Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka
Mengutip laman Center for International Maritime Security, selat ini merupakan jalur laut internasional yang berbatasan langsung dengan beberapa negara, yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura, serta melibatkan Thailand dalam skala tertentu.
Pengelolaan Selat Malaka dilakukan secara bersama, terutama dalam hal keamanan dan keselamatan pelayaran.
Negara-negara tersebut bekerja sama melalui berbagai mekanisme, termasuk patroli gabungan untuk menjaga jalur tetap aman dari ancaman seperti perompakan atau kecelakaan laut.
Selain itu, Selat Malaka juga berada di bawah aturan hukum internasional, yakni UNCLOS. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa jalur seperti Selat Malaka harus terbuka untuk semua kapal dari berbagai negara.
Artinya, tidak ada satu pihak pun yang bisa secara sepihak mengatur atau membatasi akses, termasuk dengan memberlakukan tarif.
Hal ini juga berkaitan dengan status Indonesia sebagai negara kepulauan yang diakui dunia. Kepatuhan terhadap UNCLOS menjadi salah satu dasar penting dalam menjaga pengakuan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi
-
Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?
-
Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama
-
Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah
-
Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink
-
Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama