News / Nasional
Jum'at, 14 November 2025 | 14:40 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Langkah tersebut penting untuk memulihkan kepastian dan keadilan hukum bagi warga negara yang perkaranya dibiarkan berlarut-larut.
  • Kasus Firli Bahuri termasuk yang perkaranya mandek sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2023.
  • Kuasa hukum Firli mentakan yang paling penting adalah ada rasa keadilan dan kepastian hukumnya.

Suara.com - Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyambut positif rencana pemerintah memberikan amnesti bagi tersangka yang status hukumnya mengambang.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan kepastian dan keadilan hukum bagi warga negara yang perkaranya dibiarkan berlarut-larut.

“Seharusnya memang demikian, sehingga siapapun warga negara yang tersandera karena status hukumnya mendapat keadilan dan kepastian hukum,” kata Ian kepada Suara.com, Jumat (14/11/2025).

"Membiarkan setiap warga negara dengan status tersangka tanpa ada kepastian hukum adalah pembiaran atas ketidakadilan, delayed justice is denied justice," katanya menambahkan.

Ian menegaskan, kasus Firli Bahuri termasuk yang perkaranya mandek sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2023.

Ia menilai penyidik seharusnya menghentikan kasus tersebut.

“Agar kepastian dan keadilan itu terwujud, sudah wajib dan selayaknya kasus Pak FB dihentikan dengan dikeluarkannya SP3 oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Namun ketika ditanya kemungkinan Firli menjadi salah satu penerima amnesti jika program pemerintah direalisasikan, Ian menyebut mekanisme itu bukan kebutuhan utama.

“Secara syarat materiil kasus Pak FB seharusnya dihentikan sedari awal, jadi tidak perlu melalui amnesti. Tapi kalaupun melalui mekanisme amnesti tidak ada masalah, yang penting ada keadilan dan kepastian hukumnya,” katanya.

Baca Juga: Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)

Ratusan Tersangka Berkasus Menggantung

Pernyataan Ian merespons penjelasan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang sehari sebelumnya mengungkap bahwa sekitar 400 orang di Indonesia masih menyandang status tersangka tanpa kejelasan hukum. Mereka tidak dibawa ke persidangan maupun diterbitkan SP3.

Sejumlah kasus yang mandek tersebut mencakup tuduhan makar terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dan Brigjen TNI (Purn) Adityawarman Thata. Adityawarman bahkan meninggal dunia saat masih menyandang status tersangka.

Yusril menyebut kondisi ini tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum. Ia memastikan pemerintah masih mempelajari daftar kasus tersebut sebelum mengajukannya kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Jangan sampai perkara menggantung terlalu lama tapi penyidik tidak mengeluarkan SP3,” ujar Yusril.

Load More