- Langkah tersebut penting untuk memulihkan kepastian dan keadilan hukum bagi warga negara yang perkaranya dibiarkan berlarut-larut.
- Kasus Firli Bahuri termasuk yang perkaranya mandek sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2023.
- Kuasa hukum Firli mentakan yang paling penting adalah ada rasa keadilan dan kepastian hukumnya.
Suara.com - Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyambut positif rencana pemerintah memberikan amnesti bagi tersangka yang status hukumnya mengambang.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan kepastian dan keadilan hukum bagi warga negara yang perkaranya dibiarkan berlarut-larut.
“Seharusnya memang demikian, sehingga siapapun warga negara yang tersandera karena status hukumnya mendapat keadilan dan kepastian hukum,” kata Ian kepada Suara.com, Jumat (14/11/2025).
"Membiarkan setiap warga negara dengan status tersangka tanpa ada kepastian hukum adalah pembiaran atas ketidakadilan, delayed justice is denied justice," katanya menambahkan.
Ian menegaskan, kasus Firli Bahuri termasuk yang perkaranya mandek sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2023.
Ia menilai penyidik seharusnya menghentikan kasus tersebut.
“Agar kepastian dan keadilan itu terwujud, sudah wajib dan selayaknya kasus Pak FB dihentikan dengan dikeluarkannya SP3 oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Namun ketika ditanya kemungkinan Firli menjadi salah satu penerima amnesti jika program pemerintah direalisasikan, Ian menyebut mekanisme itu bukan kebutuhan utama.
“Secara syarat materiil kasus Pak FB seharusnya dihentikan sedari awal, jadi tidak perlu melalui amnesti. Tapi kalaupun melalui mekanisme amnesti tidak ada masalah, yang penting ada keadilan dan kepastian hukumnya,” katanya.
Baca Juga: Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
Ratusan Tersangka Berkasus Menggantung
Pernyataan Ian merespons penjelasan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang sehari sebelumnya mengungkap bahwa sekitar 400 orang di Indonesia masih menyandang status tersangka tanpa kejelasan hukum. Mereka tidak dibawa ke persidangan maupun diterbitkan SP3.
Sejumlah kasus yang mandek tersebut mencakup tuduhan makar terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dan Brigjen TNI (Purn) Adityawarman Thata. Adityawarman bahkan meninggal dunia saat masih menyandang status tersangka.
Yusril menyebut kondisi ini tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum. Ia memastikan pemerintah masih mempelajari daftar kasus tersebut sebelum mengajukannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Jangan sampai perkara menggantung terlalu lama tapi penyidik tidak mengeluarkan SP3,” ujar Yusril.
Berita Terkait
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Yusril Beberkan Rencana 'Pemutihan' Nama Baik Napi, Ini Beda Rehabilitasi dan Hapus Pidana
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan
-
Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas
-
KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total
-
Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur
-
Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah
-
Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas
-
10 Biksu Tewas Ditabrak Mobil Pikap yang Dikendarai Anak Kecil
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung 'Tendang' Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW
-
Brasil Berani Cabut Subsidi BBM Jenis Bensin, Tapi Hati-hati dengan Solar
-
Ratusan Juta Duit Proyek Jadi Bukti, Bupati Langkat Tak Berkutik Saat Ditangkap!