- Langkah tersebut penting untuk memulihkan kepastian dan keadilan hukum bagi warga negara yang perkaranya dibiarkan berlarut-larut.
- Kasus Firli Bahuri termasuk yang perkaranya mandek sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2023.
- Kuasa hukum Firli mentakan yang paling penting adalah ada rasa keadilan dan kepastian hukumnya.
Suara.com - Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyambut positif rencana pemerintah memberikan amnesti bagi tersangka yang status hukumnya mengambang.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan kepastian dan keadilan hukum bagi warga negara yang perkaranya dibiarkan berlarut-larut.
“Seharusnya memang demikian, sehingga siapapun warga negara yang tersandera karena status hukumnya mendapat keadilan dan kepastian hukum,” kata Ian kepada Suara.com, Jumat (14/11/2025).
"Membiarkan setiap warga negara dengan status tersangka tanpa ada kepastian hukum adalah pembiaran atas ketidakadilan, delayed justice is denied justice," katanya menambahkan.
Ian menegaskan, kasus Firli Bahuri termasuk yang perkaranya mandek sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2023.
Ia menilai penyidik seharusnya menghentikan kasus tersebut.
“Agar kepastian dan keadilan itu terwujud, sudah wajib dan selayaknya kasus Pak FB dihentikan dengan dikeluarkannya SP3 oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Namun ketika ditanya kemungkinan Firli menjadi salah satu penerima amnesti jika program pemerintah direalisasikan, Ian menyebut mekanisme itu bukan kebutuhan utama.
“Secara syarat materiil kasus Pak FB seharusnya dihentikan sedari awal, jadi tidak perlu melalui amnesti. Tapi kalaupun melalui mekanisme amnesti tidak ada masalah, yang penting ada keadilan dan kepastian hukumnya,” katanya.
Baca Juga: Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
Ratusan Tersangka Berkasus Menggantung
Pernyataan Ian merespons penjelasan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang sehari sebelumnya mengungkap bahwa sekitar 400 orang di Indonesia masih menyandang status tersangka tanpa kejelasan hukum. Mereka tidak dibawa ke persidangan maupun diterbitkan SP3.
Sejumlah kasus yang mandek tersebut mencakup tuduhan makar terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dan Brigjen TNI (Purn) Adityawarman Thata. Adityawarman bahkan meninggal dunia saat masih menyandang status tersangka.
Yusril menyebut kondisi ini tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum. Ia memastikan pemerintah masih mempelajari daftar kasus tersebut sebelum mengajukannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Jangan sampai perkara menggantung terlalu lama tapi penyidik tidak mengeluarkan SP3,” ujar Yusril.
Berita Terkait
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Yusril Beberkan Rencana 'Pemutihan' Nama Baik Napi, Ini Beda Rehabilitasi dan Hapus Pidana
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi