- Langkah tersebut penting untuk memulihkan kepastian dan keadilan hukum bagi warga negara yang perkaranya dibiarkan berlarut-larut.
- Kasus Firli Bahuri termasuk yang perkaranya mandek sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2023.
- Kuasa hukum Firli mentakan yang paling penting adalah ada rasa keadilan dan kepastian hukumnya.
Suara.com - Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyambut positif rencana pemerintah memberikan amnesti bagi tersangka yang status hukumnya mengambang.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan kepastian dan keadilan hukum bagi warga negara yang perkaranya dibiarkan berlarut-larut.
“Seharusnya memang demikian, sehingga siapapun warga negara yang tersandera karena status hukumnya mendapat keadilan dan kepastian hukum,” kata Ian kepada Suara.com, Jumat (14/11/2025).
"Membiarkan setiap warga negara dengan status tersangka tanpa ada kepastian hukum adalah pembiaran atas ketidakadilan, delayed justice is denied justice," katanya menambahkan.
Ian menegaskan, kasus Firli Bahuri termasuk yang perkaranya mandek sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2023.
Ia menilai penyidik seharusnya menghentikan kasus tersebut.
“Agar kepastian dan keadilan itu terwujud, sudah wajib dan selayaknya kasus Pak FB dihentikan dengan dikeluarkannya SP3 oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Namun ketika ditanya kemungkinan Firli menjadi salah satu penerima amnesti jika program pemerintah direalisasikan, Ian menyebut mekanisme itu bukan kebutuhan utama.
“Secara syarat materiil kasus Pak FB seharusnya dihentikan sedari awal, jadi tidak perlu melalui amnesti. Tapi kalaupun melalui mekanisme amnesti tidak ada masalah, yang penting ada keadilan dan kepastian hukumnya,” katanya.
Baca Juga: Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
Ratusan Tersangka Berkasus Menggantung
Pernyataan Ian merespons penjelasan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang sehari sebelumnya mengungkap bahwa sekitar 400 orang di Indonesia masih menyandang status tersangka tanpa kejelasan hukum. Mereka tidak dibawa ke persidangan maupun diterbitkan SP3.
Sejumlah kasus yang mandek tersebut mencakup tuduhan makar terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dan Brigjen TNI (Purn) Adityawarman Thata. Adityawarman bahkan meninggal dunia saat masih menyandang status tersangka.
Yusril menyebut kondisi ini tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum. Ia memastikan pemerintah masih mempelajari daftar kasus tersebut sebelum mengajukannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Jangan sampai perkara menggantung terlalu lama tapi penyidik tidak mengeluarkan SP3,” ujar Yusril.
Berita Terkait
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Yusril Beberkan Rencana 'Pemutihan' Nama Baik Napi, Ini Beda Rehabilitasi dan Hapus Pidana
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?