- KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
- Amalinda Savirani dari UGM menyoroti dominasi kepemimpinan keluarga yang menutup peluang kader partai lain untuk memimpin organisasi politik.
- Ketergantungan pada modal besar dan minimnya kontrol konstituen memperkuat praktik politik elitis serta menghambat transparansi tata kelola internal partai.
Suara.com - Ide Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dinilai sebagai langkah krusial dalam memperbaiki kualitas demokrasi perwakilan di Indonesia.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Amalinda Savirani, menyebut bahwa selama ini partai politik cenderung terisolasi dan sulit dijangkau oleh konstituennya sendiri terkait urusan internal.
Menurut Amalinda, partai politik memegang peran sentral sebagai jembatan antara warga dengan kebijakan pemerintah. Namun, otonomi internal yang dimiliki partai sering kali membuat publik tidak bisa memastikan apakah organisasi tersebut dikelola secara akuntabel atau tidak, termasuk dalam pergantian kepemimpinan.
"Betul mungkin kita setujui ada independensi partai tapi kan enggak pernah ada upaya atau seperti kita, konstituen tuh enggak pernah bisa menjangkau gitu ke dalam apa yang terjadi, termasuk dalam isu ketua umum," kata Amalinda kepada Suara.com, Jumat (24/4/2026).
Meskipun terdapat perdebatan mengenai kewenangan KPK dalam mengontrol internal partai, Amalinda menekankan bahwa ide dasar mengenai akuntabilitas partai politik sangat penting.
Ia melihat perlunya mekanisme yang memungkinkan warga atau konstituen memiliki kontrol terhadap transparansi di tubuh partai.
Menurutnya, fenomena yang terjadi saat ini menunjukkan banyak partai politik di Indonesia yang dikelola layaknya perusahaan keluarga atau family enterprise. Hal ini terlihat dari posisi ketua umum yang cenderung didominasi oleh tokoh-tokoh “darah biru” atau keturunan dari pendiri partai tersebut secara turun-temurun.
"Hampir semua kita lihat ketua umum partai itu kan darah biru. Kalau enggak misalnya kayak turun-temurun. Jadi kayak bener-bener unitnya family, family enterprise itu," ujarnya.
"Padahal kan yang sehat atau tradisi yang baik itu kan semua kader bisa memiliki kesempatan yang sama menjadi ketua umum, menjadi nakhoda dalam sebuah pelayaran atau dalam sebuah kapal besar," tambahnya.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa
Disampaikan Amalinda, pembatasan masa jabatan dan transparansi akan memberikan peluang bagi seluruh kader untuk ikut merawat partai, bukan hanya kelompok terbatas di internal keluarga.
Di sisi lain, ia menyoroti perilaku pemilih yang cenderung permisif dan menormalkan praktik dominasi keluarga dalam kepemimpinan partai.
Kondisi ini menciptakan lingkaran supply and demand karena tidak adanya tuntutan dari bawah, sehingga praktik kepemimpinan tanpa batas waktu terus langgeng.
"Nah, ini situasi agak kompleks sih maksud saya, itu harusnya dua-duanya. Dari sisi konstituen juga penting untuk mendorong transparansi, tidak ideologi yang buta," ujarnya.
Amalinda tidak menampik bahwa realitas politik di Indonesia sangat elitis karena biaya pembangunan infrastruktur partai yang sangat mahal.
Syarat pendirian partai yang mewajibkan adanya cabang di seluruh provinsi dan kabupaten/kota membuat partai politik pada akhirnya identik dengan kepemilikan orang-orang kaya.
Ketergantungan pada modal besar ini semakin memperkuat sekat antara elite partai dengan masyarakat biasa.
"Ya memang politik kita itu politik elit. Dalam arti, itu memang kenyataannya begitu. Jadi kita ini kayak orang biasa tuh dan juga mungkin dikaitkan dengan kalau mau bikin parpol itu kan mahal ya. Kalau udah mahal, berarti kan orang kaya toh. Jadi ya ngebulat ke situ gitu," tandasnya.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa
-
KPK Klaim Punya Wewenang untuk Usulkan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
-
Strategi Baru MA Lawan Korupsi: Gandeng KPK untuk Gembleng 200 Pimpinan Pengadilan
-
Tanggapi Usul KPK Soal Capres Harus Kaderisasi Partai, Ganjar: Tidak Mudah Diterapkan
-
KPK Kulik Peran SATHU di Kasus Kuota Haji, Nama Khalid Basalamah Ikut Disorot
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Wakil Jaksa Agung Bantah Rotasi Pejabat Kejagung Buntut Kasus Febrie Adriansyah, Tapi Penyegaran
-
Desain KDMP Dinilai Melenceng, Berisiko Jadi Proyek Politik Pemerintah
-
Prancis Bak Neraka Bocor, 20 Ribu Warlok dan Turis Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Ekstrem
-
Here We Go! Daftar Resmi Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Bertabur Bintang
-
Pembangunan Daerah Terus Berjalan, Dasco - Cucun Terima Dialog APKASI
-
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
-
Bukan Cedera, Ini Alasan Debut Mariano Peralta Bersama Persib Tertunda
-
Teknologi Logistik AI Ubah Masa Depan E-Commerce Indonesia
-
Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya