-
ICC memastikan Rodrigo Duterte akan segera diadili atas kasus pembunuhan massal di Filipina.
-
Hakim menemukan bukti kuat kebijakan sistematis Duterte untuk mengeksekusi tersangka kriminal tanpa prosedur.
-
Keluarga korban menyambut putusan persidangan sebagai langkah menuju keadilan dan transparansi fakta hukum.
Di Filipina, keluarga dari mereka yang tewas dalam operasi pembersihan narkoba menyambut gembira kabar akan dimulainya persidangan formal ini.
Bagi mereka, proses hukum di Den Haag adalah secercah harapan untuk mengakhiri babak kelam dan tragis dalam sejarah hidup mereka.
Randy delos Santos, paman dari Kian delos Santos yang tewas ditembak polisi pada 2017, memberikan pernyataan emosional mengenai perkembangan kasus ini.
“Ini untuk semua korban, yang bahkan tidak diberi kesempatan untuk diakui sebagai korban karena cerita mereka diputarbalikkan dalam laporan polisi, penyelidikan, dan temuan,” ucapnya.
Randy menambahkan, “Tidak seperti Kian, sebagian besar korban lainnya tidak bernama, tidak bersuara, dan hanya berupa angka serta statistik yang kisah mengerikannya tidak pernah didengar. Sekarang ICC akan memberikan kesempatan agar kisah mereka diceritakan.”
Aktivis hak asasi manusia internasional memandang persidangan Duterte sebagai peringatan keras bagi para pemimpin dunia yang menyalahgunakan kekuasaan.
Maria Elena Vignoli dari Human Rights Watch menegaskan bahwa hukum akan tetap mengejar siapa pun yang melakukan kejahatan berat tanpa memandang jabatan.
Vignoli menyatakan, “Persidangan Duterte akan mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada seorang pun yang bertanggung jawab atas kejahatan berat berada di atas hukum, baik di Filipina atau di mana pun, dan bahwa keadilan pada akhirnya akan menyusul mereka.”
Meskipun Duterte telah mencoba menarik Filipina keluar dari keanggotaan ICC pada tahun 2019, pengadilan tetap memutuskan memiliki wewenang hukum atas kasus ini.
Baca Juga: Jadwal Terakhir Kualifikasi Piala Asia 2027: Thailand dan Filipina Kejar Tiket ke Putaran Final
Para hakim juga memastikan bahwa Duterte berada dalam kondisi kesehatan yang cukup layak untuk menghadapi seluruh rangkaian proses peradilan yang panjang.
Penyelidikan awal terhadap kekerasan dalam perang narkoba di Filipina sebenarnya telah dimulai oleh jaksa ICC sejak tahun 2018 silam.
Duterte merespons langkah tersebut dengan menarik negaranya dari Statuta Roma, sebuah tindakan yang dinilai pengamat sebagai upaya menghindari jerat hukum internasional.
Polemik sempat muncul ketika hakim mendiskualifikasi Kepala Jaksa Karim Khan karena dianggap memiliki potensi bias akibat keterlibatan masa lalunya dengan para korban.
Kasus ini menjadi sorotan dunia karena menguji konsistensi komunitas internasional dalam mengadili mantan kepala negara atas dugaan pembunuhan massal di luar hukum.
Kini, perhatian tertuju pada persiapan teknis di Den Haag untuk menyelenggarakan salah satu persidangan paling kontroversial dalam sejarah penegakan HAM modern.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi