-
ICC memastikan Rodrigo Duterte akan segera diadili atas kasus pembunuhan massal di Filipina.
-
Hakim menemukan bukti kuat kebijakan sistematis Duterte untuk mengeksekusi tersangka kriminal tanpa prosedur.
-
Keluarga korban menyambut putusan persidangan sebagai langkah menuju keadilan dan transparansi fakta hukum.
Suara.com - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengonfirmasi tuduhan kejahatan kemanusiaan terhadap mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte.
Keputusan krusial ini diambil setelah panel hakim menemukan bukti kuat keterlibatan Duterte dalam serangkaian pembunuhan sistematis selama masa jabatannya.
Dikutip dari CNN, eks pemimpin berusia 81 tahun tersebut diduga mengarsiteki kebijakan mematikan untuk melenyapkan tersangka kriminal baik saat menjadi Wali Kota Davao maupun Presiden.
Langkah hukum ini menjadi titik balik bagi ribuan keluarga korban yang selama ini menuntut pertanggungjawaban atas kekerasan aparat di Filipina.
Persetujuan pengadilan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan mematahkan upaya hukum tim pengacara Duterte yang sempat menolak yurisdiksi ICC.
Hakim menemukan indikasi bahwa Duterte menyebarkan serta menerapkan agenda khusus untuk menetralkan individu yang dianggap sebagai pelaku kejahatan.
Data jaksa menyebutkan bahwa sejumlah personel kepolisian dan anggota tim algojo melakukan eksekusi mati berdasarkan instruksi langsung dari sang mantan presiden.
Motivasi di balik aksi brutal ini diduga berkaitan dengan imbalan uang atau rasa takut para pelaku jika tidak mengikuti perintah tersebut.
Wakil Jaksa Mame Mandiaye Niang menyatakan dalam persidangan prapengadilan pada Februari lalu bahwa bagi beberapa pihak, pembunuhan ini telah mencapai tahap persaingan yang menyimpang.
Baca Juga: Jadwal Terakhir Kualifikasi Piala Asia 2027: Thailand dan Filipina Kejar Tiket ke Putaran Final
Hingga kini, tanggal pasti dimulainya persidangan utama terhadap Duterte di Den Haag masih menunggu penetapan lebih lanjut dari otoritas pengadilan.
Terdapat perbedaan signifikan mengenai jumlah total nyawa yang melayang selama kampanye anti-narkoba yang dijalankan oleh pemerintahan Duterte.
Data resmi kepolisian nasional Filipina mencatat angka kematian lebih dari 6.000 jiwa, namun organisasi hak asasi manusia meyakini angka aslinya mencapai 30.000.
Pihak kejaksaan menegaskan melalui pernyataan resmi bahwa keputusan hakim ini merupakan pencapaian besar dalam upaya menegakkan akuntabilitas global.
Namun, Nick Kaufman selaku pengacara utama pembela Duterte menyatakan kekecewaannya dan menganggap keputusan hakim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Kaufman mengatakan bahwa keputusan itu "didasarkan pada pernyataan yang tidak dikuatkan dari pembunuh ganas yang mengaku sendiri yang bertindak sebagai saksi yang bekerja sama."
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial