-
ICC memastikan Rodrigo Duterte akan segera diadili atas kasus pembunuhan massal di Filipina.
-
Hakim menemukan bukti kuat kebijakan sistematis Duterte untuk mengeksekusi tersangka kriminal tanpa prosedur.
-
Keluarga korban menyambut putusan persidangan sebagai langkah menuju keadilan dan transparansi fakta hukum.
Suara.com - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengonfirmasi tuduhan kejahatan kemanusiaan terhadap mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte.
Keputusan krusial ini diambil setelah panel hakim menemukan bukti kuat keterlibatan Duterte dalam serangkaian pembunuhan sistematis selama masa jabatannya.
Dikutip dari CNN, eks pemimpin berusia 81 tahun tersebut diduga mengarsiteki kebijakan mematikan untuk melenyapkan tersangka kriminal baik saat menjadi Wali Kota Davao maupun Presiden.
Langkah hukum ini menjadi titik balik bagi ribuan keluarga korban yang selama ini menuntut pertanggungjawaban atas kekerasan aparat di Filipina.
Persetujuan pengadilan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan mematahkan upaya hukum tim pengacara Duterte yang sempat menolak yurisdiksi ICC.
Hakim menemukan indikasi bahwa Duterte menyebarkan serta menerapkan agenda khusus untuk menetralkan individu yang dianggap sebagai pelaku kejahatan.
Data jaksa menyebutkan bahwa sejumlah personel kepolisian dan anggota tim algojo melakukan eksekusi mati berdasarkan instruksi langsung dari sang mantan presiden.
Motivasi di balik aksi brutal ini diduga berkaitan dengan imbalan uang atau rasa takut para pelaku jika tidak mengikuti perintah tersebut.
Wakil Jaksa Mame Mandiaye Niang menyatakan dalam persidangan prapengadilan pada Februari lalu bahwa bagi beberapa pihak, pembunuhan ini telah mencapai tahap persaingan yang menyimpang.
Baca Juga: Jadwal Terakhir Kualifikasi Piala Asia 2027: Thailand dan Filipina Kejar Tiket ke Putaran Final
Hingga kini, tanggal pasti dimulainya persidangan utama terhadap Duterte di Den Haag masih menunggu penetapan lebih lanjut dari otoritas pengadilan.
Terdapat perbedaan signifikan mengenai jumlah total nyawa yang melayang selama kampanye anti-narkoba yang dijalankan oleh pemerintahan Duterte.
Data resmi kepolisian nasional Filipina mencatat angka kematian lebih dari 6.000 jiwa, namun organisasi hak asasi manusia meyakini angka aslinya mencapai 30.000.
Pihak kejaksaan menegaskan melalui pernyataan resmi bahwa keputusan hakim ini merupakan pencapaian besar dalam upaya menegakkan akuntabilitas global.
Namun, Nick Kaufman selaku pengacara utama pembela Duterte menyatakan kekecewaannya dan menganggap keputusan hakim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Kaufman mengatakan bahwa keputusan itu "didasarkan pada pernyataan yang tidak dikuatkan dari pembunuh ganas yang mengaku sendiri yang bertindak sebagai saksi yang bekerja sama."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru