- Polisi menggerebek Daycare Little Aresha di Yogyakarta pada 24 April 2026 karena praktik kekerasan terhadap 103 anak balita.
- Sebanyak 53 anak mengalami kekerasan fisik dan ditemukan dalam kondisi terikat di lembaga penitipan anak yang beroperasi ilegal.
- Komisi III DPR RI mendesak aparat memberikan sanksi hukum maksimal serta mengevaluasi sistem pengawasan lembaga penitipan anak nasional.
Suara.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang publik, kali ini terjadi di sebuah lembaga penitipan anak atau daycare di wilayah Yogyakarta.
Temuan memilukan di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Yogyakarta, memicu kemarahan luas setelah praktik keji terhadap puluhan balita terungkap ke permukaan.
Peristiwa ini mulai terkuak setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat lalu (24/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan pemandangan yang sangat memprihatinkan di dalam bangunan daycare.
Puluhan anak ditemukan dalam kondisi tanpa busana, dengan tangan dan kaki terikat, serta dibiarkan tidur di atas lantai tanpa alas yang layak.
Berdasarkan data investigasi awal, tercatat sebanyak 103 anak menjadi korban di lembaga tersebut. Dari jumlah total korban, sebanyak 53 anak di antaranya teridentifikasi mengalami kekerasan fisik yang nyata, ditandai dengan adanya luka lebam di berbagai bagian tubuh.
Fakta lain yang mengejutkan adalah Daycare Little Aresha diketahui beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Gilang Dhielafararez, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan publik atas temuan ini.
Ia memberikan apresiasi terhadap langkah taktis kepolisian dalam membongkar praktik ilegal dan kejam tersebut.
“Kami tentu sangat apresiasi gerak cepat Polri, terutama Polresta Yogyakarta, yang dengan segera merespon laporan karyawan baru yang mencurigai praktik kejam di tempat tersebut. Namun, kami juga geram karena kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak,” ujar anggota Komisi III DPR RI tersebut dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Baca Juga: Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
Menyikapi situasi darurat perlindungan anak ini, Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi.
Pertama, mendesak proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara maksimal dengan menerapkan pasal berlapis. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014 jo. UU No. 23/2002) serta pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak.
Kedua, Gilang menekankan pentingnya penahanan segera terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam rantai kekerasan tersebut.
Pihak-pihak yang dimaksud mencakup pengasuh yang melakukan tindakan fisik, pengelola yang membiarkan, hingga pemilik daycare yang bertanggung jawab penuh atas operasional lembaga.
Ia menegaskan tidak boleh ada ruang rehabilitasi bagi pelaku yang bertindak sadis terhadap anak-anak.
Ketiga, aparat diminta segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait adanya kemungkinan jaringan atau praktik serupa di daycare lain, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya.
Berita Terkait
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
Pembuktian Sang Mantan! Cahya Supriadi Dipuji Pelatih PSIM usai Bikin Frustrasi Persija
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Orang Tua Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Murka: Anak Saya Luka di Pungung dan Bibir!
-
Deretan Fakta Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Izin Bodong hingga Korban Alami Trauma
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Jupnas Gizi Pertanyakan Kontradiksi Data Program MBG, Padahal Dulu Pamer Capaian
-
Massa Mahasiswa ke Aparat di Thamrin: Bapak Nanti Jaganya di HI Saja, Biarin Kita Jalan Dulu Pak!
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Diikuti Lebih Dari 45.000 Peserta dari 52 Negara
-
Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali
-
DPR Endus Pemborosan Rp1 T di BGN, Desak Audit Investigatif Ribuan Dapur MBG
-
Alasan Polisi Larang Mahasiswa Demo di Bundaran HI, Takut Jakarta Lumpuh
-
Kisah Ade dan Obed, PKL yang Ketiban Rezeki Nomplok di Tengah Riuhnya Demo Mahasiswa di Bundaran HI
-
Demo Mahasiswa: 5 Rute Transjakarta Berhenti dan MRT Tutup Sejumlah Akses Stasiun
-
CPJ Kecam Teror Kepala Ayam Busuk ke Floresa: Kebebasan Pers RI Tak Boleh Dikangkangi!
-
Inisiatif Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Bermunculan, Mengapa Belum Banyak Digunakan Secara Luas?