News / Nasional
Minggu, 26 April 2026 | 18:10 WIB
Daycare Little Aresha dipasang garis polisi. [Suara.com/Yvestaputu Sastrosoendjojo]
Baca 10 detik
  • Polisi menggerebek Daycare Little Aresha di Yogyakarta pada 24 April 2026 karena praktik kekerasan terhadap 103 anak balita.
  • Sebanyak 53 anak mengalami kekerasan fisik dan ditemukan dalam kondisi terikat di lembaga penitipan anak yang beroperasi ilegal.
  • Komisi III DPR RI mendesak aparat memberikan sanksi hukum maksimal serta mengevaluasi sistem pengawasan lembaga penitipan anak nasional.

Suara.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang publik, kali ini terjadi di sebuah lembaga penitipan anak atau daycare di wilayah Yogyakarta.

Temuan memilukan di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Yogyakarta, memicu kemarahan luas setelah praktik keji terhadap puluhan balita terungkap ke permukaan.

Peristiwa ini mulai terkuak setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat lalu (24/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan pemandangan yang sangat memprihatinkan di dalam bangunan daycare.

Puluhan anak ditemukan dalam kondisi tanpa busana, dengan tangan dan kaki terikat, serta dibiarkan tidur di atas lantai tanpa alas yang layak.

Berdasarkan data investigasi awal, tercatat sebanyak 103 anak menjadi korban di lembaga tersebut. Dari jumlah total korban, sebanyak 53 anak di antaranya teridentifikasi mengalami kekerasan fisik yang nyata, ditandai dengan adanya luka lebam di berbagai bagian tubuh.

Fakta lain yang mengejutkan adalah Daycare Little Aresha diketahui beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Gilang Dhielafararez, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan publik atas temuan ini.

Ia memberikan apresiasi terhadap langkah taktis kepolisian dalam membongkar praktik ilegal dan kejam tersebut.

“Kami tentu sangat apresiasi gerak cepat Polri, terutama Polresta Yogyakarta, yang dengan segera merespon laporan karyawan baru yang mencurigai praktik kejam di tempat tersebut. Namun, kami juga geram karena kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap lembaga penitipan anak,” ujar anggota Komisi III DPR RI tersebut dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).

Baca Juga: Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Menyikapi situasi darurat perlindungan anak ini, Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi.

Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez. (Ist)

Pertama, mendesak proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara maksimal dengan menerapkan pasal berlapis. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014 jo. UU No. 23/2002) serta pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak.

Kedua, Gilang menekankan pentingnya penahanan segera terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam rantai kekerasan tersebut.

Pihak-pihak yang dimaksud mencakup pengasuh yang melakukan tindakan fisik, pengelola yang membiarkan, hingga pemilik daycare yang bertanggung jawab penuh atas operasional lembaga.

Ia menegaskan tidak boleh ada ruang rehabilitasi bagi pelaku yang bertindak sadis terhadap anak-anak.

Ketiga, aparat diminta segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait adanya kemungkinan jaringan atau praktik serupa di daycare lain, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya.

Load More