- Polisi menggerebek Daycare Little Aresha di Yogyakarta pada 24 April 2026 karena praktik kekerasan terhadap 103 anak balita.
- Sebanyak 53 anak mengalami kekerasan fisik dan ditemukan dalam kondisi terikat di lembaga penitipan anak yang beroperasi ilegal.
- Komisi III DPR RI mendesak aparat memberikan sanksi hukum maksimal serta mengevaluasi sistem pengawasan lembaga penitipan anak nasional.
Hal ini didasari oleh modus pengikatan dan penelantaran yang diduga telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi.
Selain langkah hukum jangka pendek, Komisi III DPR RI juga berkomitmen untuk mendorong evaluasi total terhadap sistem perizinan dan pengawasan lembaga penitipan anak di Indonesia.
Lemahnya pengawasan dinilai menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk membuka jasa daycare ilegal yang membahayakan keselamatan anak.
“Ini bukan kasus pertama. Negara harus hadir dengan sistem deteksi dini, bukan hanya menangani setelah korban berjatuhan,” tegas Gilang.
Dukungan terhadap penguatan institusi kepolisian juga menjadi sorotan. Komisi III mendorong Polri untuk segera membuka hotline khusus pengaduan kekerasan anak serta memperkuat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di setiap tingkatan, mulai dari Polres hingga Polsek.
Langkah itu diharapkan dapat mempercepat respons terhadap laporan masyarakat di masa mendatang.
Hukuman berat menjadi harga mati dalam kasus ini, termasuk pertimbangan untuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak asuh bagi pelaku jika diperlukan, guna memberikan efek jera yang maksimal.
Penegakan hukum yang transparan dan berat diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pengelola lembaga pendidikan dan penitipan anak lainnya.
“Kami meminta aparat tidak ragu menggunakan seluruh pasal perlindungan anak. Kepada para orang tua, jangan biarkan kasus ini berlalu begitu saja. Gunakan saluran hukum: segera hubungi hotline baik Polri maupun KPAI. Kami akan mengawal hingga vonis yang maksimal,” tutup Gilang.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
Berita Terkait
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
Pembuktian Sang Mantan! Cahya Supriadi Dipuji Pelatih PSIM usai Bikin Frustrasi Persija
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Orang Tua Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha Murka: Anak Saya Luka di Pungung dan Bibir!
-
Deretan Fakta Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Izin Bodong hingga Korban Alami Trauma
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Estetika Visual atau Trik Bisnis? Membongkar Praktik Shrinkflation di Balik Porsi Mini Kafe Viral
-
Nasib Gen Z di Jalur Gaza, Sarjana Pengangguran Bergantung Hidup dari Bantuan Kemanusiaan
-
Sudah Lama Dinanti, Peserta Sambut Antusias Turnamen Sepak Bola Bergengsi di Tangerang
-
Review ANTA PG7 Travel 2: Sepatu Lari Murah Teknologi 'Dewa', Nyaman Buat Daily Run?
-
Bullet Train Explosion: Ketika Shinkansen Berpacu Melawan Bom dan Waktu
-
Gianni Infantino Murka, Tuding Kritikus FIFA Sebarkan Kebencian
-
Sungai Musi dan Jejak Batu Bara: Ketika Jalur Logistik Bertemu Krisis Ekologi
-
Jepang Gempa Bumi Besar 7,1 Magnitudo, Ada Peringatan Tsunami
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Rp23 Triliun
-
Survei SMRC: Popularitas MBG Tinggi, Tapi Kepuasan Publik Merosot