News / Nasional
Senin, 27 April 2026 | 17:20 WIB
Daycare Little Aresha masih dipasang garis polisi, Senin (27/4/2026). [Dok Suara.com/Putu]
Baca 10 detik
  • Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha yang melibatkan ketua yayasan.
  • Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah memerintahkan serta membiarkan praktik pengikatan tangan dan kaki anak dilakukan setiap hari.
  • Hasil visum mengonfirmasi adanya luka jeratan pada korban akibat praktik kekerasan yang sudah berlangsung secara turun-temurun.

Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus dugaa kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Tindakan tidak manusiawi tersebut ternyata bukan sekadar inisiatif pengasuh, melainkan perintah langsung dari Ketua Yayasan bernama Diyah Kusumastuti.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian menyebut pihaknya telah menetapkan 13 orang tersangka, terdiri dari 11 pengasuh, Ketua Yayasan  dan Kepala Sekolah berinisial AP.

"Memang kalau untuk aturan tertulis atau tata cara itu tidak ada. Namun dari keterangan para tersangka, pengasuh sebelas orang itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh Ketua Yayasan," ujar Riski di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).

Riski memaparkan, Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah diduga kuat terlibat aktif dalam menormalisasi kekerasan tersebut.

Keduanya dilaporkan selalu hadir setiap pagi dan menyaksikan secara langsung saat para pengasuh mengikat kaki dan tangan anak-anak, namun tidak pernah melarangnya.

"Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah ini selalu hadir di tiap pagi, dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak itu. Jadi dia mengetahui dan menyuruh melakukan," bebernya.

Lebih lanjut, Adrian mengungkapkan bahwa cara penanganan anak yang kasar ini  diduga sudah menjadi tradisi di lingkungan daycare tersebut. Praktik pengikatan anak itu diwariskan secara turun-temurun dari pengasuh senior kepada karyawan baru.

"Pengasuh menyampaikan ini dari turun-temurun. Artinya sebelum mereka kan sudah ada yang bekerja, cara-cara itu juga disampaikan sama senior-senior merekalah atau yang sudah keluar," ujar Riski.

Terkait bukti fisik, penyidik telah mengantongi hasil visum terhadap tiga orang anak korban. Pemeriksaan medis mengonfirmasi adanya luka jeratan yang konsisten di bagian tubuh korban.

Baca Juga: Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi

Polresta Yogyakarta hingga kekinian masih terus melakukan pendalaman dengan memanggil para saksi, termasuk orang tua murid yang pernah menggunakan jasa daycare tersebut di masa lalu.

Load More