-
Operasi polisi di tujuh wilayah Asia berhasil menangkap 326 orang terkait eksploitasi anak.
-
Sebelas pria di Singapura ditahan karena terlibat distribusi dan kepemilikan materi asusila anak.
-
Pelaku menggunakan platform Telegram dan transaksi lintas negara untuk menjalankan aksi kriminal mereka.
"Pelanggaran semacam itu seringkali difasilitasi melalui platform digital dan saluran keuangan lintas batas. Oleh karena itu, kemitraan erat dengan mitra industri sangat penting," tambah pihak kepolisian Singapura.
Delapan pria di Singapura diketahui secara sadar mengakses dan mengunduh konten ilegal melalui layanan pesan instan.
Beberapa di antaranya tertangkap tangan menggunakan Telegram sebagai media transaksi pembayaran materi asusila secara internasional.
Informasi awal mengenai perdagangan konten ini seringkali didapatkan melalui koordinasi dengan kepolisian negara tetangga seperti Malaysia.
Sinergi dengan organisasi non-pemerintah juga membantu polisi mengidentifikasi korban eksploitasi yang berada di luar negeri.
Hukuman berat kini menanti para pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan materi pelecehan terhadap anak-anak.
Seseorang yang dinyatakan bersalah memproduksi konten pelecehan anak bisa dipenjara hingga 10 tahun serta denda atau cambuk.
Bagi mereka yang hanya menyimpan atau mengakses materi tersebut, ancaman hukuman penjara mencapai lima tahun.
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas keamanan digital bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga: PBB Soroti Eksekusi Mati Kasus Narkoba di Singapura, Dinilai Tak Sejalan dengan HAM
Investigasi masih terus berlanjut guna memastikan tidak ada korban lain yang identitasnya masih tersembunyi di perangkat pelaku.
Kasus ini bermula dari investigasi panjang terkait meningkatnya aktivitas distribusi konten asusila anak di platform pesan terenkripsi seperti Telegram dan layanan peer-to-peer.
Operasi yang berlangsung sejak 23 Maret hingga 17 April ini merupakan respons kolektif kepolisian di Asia terhadap tren kejahatan seksual anak yang semakin terorganisir secara digital.
Penggunaan teknologi oleh pelaku untuk menyembunyikan jejak transaksi keuangan dan komunikasi menjadi tantangan utama yang akhirnya berhasil dipatahkan melalui kerja sama intelijen lintas negara dan bantuan teknologi dari sektor swasta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123