-
Konflik Timur Tengah memicu ancaman blokade dan pengenaan pajak ilegal di selat internasional.
-
UNCLOS menjamin hak lintas transit kapal tanpa hambatan dan tanpa pungutan biaya tol.
-
Penegakan hukum laut internasional krusial untuk menjaga stabilitas perdagangan dan ekonomi global.
Suara.com - Perang AS - Iran kini tidak lagi terbatas pada palagan darat melainkan telah merembet ke titik nadi perdagangan maritim dunia.
Ketegangan yang melibatkan Iran dan Amerika Serikat memicu kekhawatiran serius terhadap penegakan hukum laut internasional.
Pembatasan lintas kapal di Selat Hormuz menjadi ancaman nyata bagi stabilitas distribusi energi global yang sangat bergantung pada jalur tersebut.
Wacana pengenaan pajak atau tol bagi kapal yang melintas di selat-selat strategis mulai mencuat sebagai instrumen tekanan geopolitik.
Kondisi ini memaksa komunitas internasional untuk kembali menengok United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Hukum laut internasional menetapkan aturan main yang jelas mengenai bagaimana kapal-kapal dari seluruh dunia boleh melintas.
UNCLOS memberikan jaminan bahwa selat yang digunakan untuk navigasi internasional tidak boleh dihambat oleh negara pantai mana pun.
Aturan ini sangat krusial karena membedakan antara laut teritorial biasa dengan jalur lintas transit yang bersifat strategis.
Kapal-kapal komersial memiliki hak untuk lewat secara terus-menerus dan tanpa gangguan demi kelancaran logistik dunia.
Baca Juga: Singapura soal Selat Hormuz: Melintas Itu Hak, Bukan Hak Istimewa karena Membayar!
"Ini adalah hak inheren bagi kapal dan pesawat untuk melintas tanpa otorisasi sebelumnya. Seperti yang tercermin dalam Pasal 44 UNCLOS, aturannya jelas: Negara-negara yang berbatasan dengan selat tersebut tidak boleh menghalangi atau menangguhkan transit passage. Tidak ada pengecualian untuk hak inheren ini," tegas Burhan Gafoor, Perwakilan Tetap Singapura untuk PBB dikutip dari CNA.
Wacana pengenaan biaya lintas di Selat Malaka sempat muncul namun segera diredam demi menjaga integritas hukum internasional.
Singapura dan negara tetangga sangat bergantung pada arus perdagangan bebas yang melewati perairan regional mereka.
Jika sebuah negara mulai menarik upeti di jalur internasional, maka prinsip dasar kebebasan navigasi akan runtuh seketika.
Hukum internasional melarang negara-negara berbatasan untuk memungut biaya hanya karena kapal melewati wilayah perairan tersebut.
"Ada hak lintas transit," kata Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan. "Itu bukan hak istimewa yang diberikan oleh negara perbatasan, itu bukan lisensi untuk dimohonkan, itu bukan tol yang harus dibayar."
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
Terkini
-
Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi
-
RS Polri Masih Identifikasi 10 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Cole Tomas Allen Targetkan Bunuh Semua Pejabat Donald Trump kecuali Sosok Ini
-
Terima Pesan dari Mojtaba Khamenei, Sikap Vladimir Putin Bisa Bikin AS Was-was
-
Hizbollah Kecam Diplomasi Lemah Lebanon dengan Israel, Tuntut Pelucutan Senjata
-
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel
-
KRL ke Cikarang Belum Beroperasi, 25 Perjalanan KA Masih Terganggu
-
10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi
-
Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini
-
14 Orang Tewas di Tragedi Maut Bekasi Timur, Media Asing Soroti Keselamatan Transportasi RI