News / Nasional
Kamis, 30 April 2026 | 11:10 WIB
Petugas membawa tersangka selaku Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kiri) untuk dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/sgd]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko terkait dugaan suap proyek DJKA dan pembiayaan politik Bupati Ponorogo.
  • Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD, dan gratifikasi di Kabupaten Ponorogo.
  • KPK menahan Sugiri Sancoko beserta tiga tersangka lainnya sejak November 2025 untuk penyidikan lebih lanjut kasus tindak pidana korupsi.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada sosok pemodal politik Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemodal yang dimaksud diduga adalah Ketua KONI Ponorogo sekaligus Direktur PT Giri Bangun Sentosa, Sugiri Heru Sangoko.

"Pemodal politik ini, dia juga menjadi saksi untuk perkara DJKA dalam kapasitas sebagai swasta. Pemeriksaan saudara HS ini berkaitan dengan dugaan fee proyek yang diberikan kepada pihak-pihak di DJKA dalam proses tender atau proses pengadaan di lingkup DJKA," kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa dalam perkara Ponorogo, Heru diduga berperan sebagai pemodal politik saat Sugiri hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Ponorogo pada 2024 lalu. Setelah terpilih, Sugiri diduga melakukan pengondisian proyek di Kabupaten Ponorogo.

Menurut Budi, pihak swasta dalam pengondisian proyek di Ponorogo tersebut diduga bukan hanya memberikan uang kepada Sugiri, tetapi juga diduga kepada Heru sebagai pemodal politik.

"Dilakukan pengondisian, kemudian pihak swasta ini diduga memberikan fee proyeknya tidak hanya kepada bupati, tapi juga kepada pihak yang berperan sebagai pemodal politik," ungkap Budi.

Di sisi lain, Budi menyebut penyidik KPK juga masih mendalami peran Heru dalam kasus DJKA di wilayah Jawa Timur.

"Jadi ini orang yang sama yang ada di konstruksi perkara Ponorogo dan juga di konstruksi perkara DJKA, khususnya di wilayah Jawa Timur," ucap Budi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko yang merupakan Direktur PT Giri Bangun Sentosa dalam kasus DJKA.

Baca Juga: KPK Gelar Sidang Kasus DJKA Medan

Dari pemeriksaan itu, KPK mendalami dugaan adanya penerimaan uang fee proyek pembangunan jalur kereta Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur oleh Bupati Nonaktif Kabupaten Pati Sudewo melalui orang kepercayaannya.

Setelah menjalani pemeriksaan, Heru mengungkapkan Sugiri memiliki utang kepadanya senilai Rp26 miliar untuk biaya kampanye pada Pilkada 2024. Namun, kata Heru, Sugiri baru membayar sebagian utang tersebut.

Petugas KPK menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/sgd]

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi di lingungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11/2025).

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, yaitu Sucipto.

Load More