- Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan sepuluh buku rekomendasi kebijakan reformasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
- Pemerintah memutuskan Polri tetap di bawah presiden dan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap memerlukan persetujuan DPR seperti aturan saat ini.
- Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Polri untuk memperkuat independensi Kompolnas serta membatasi jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
"Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari parlemen.
"Jadi beda. Jadi presiden hanya mengajukan satu nama, DPR boleh setuju boleh tidak. Nah, walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui. Nah, jadi bapak presiden sesudah berdiskusi panjang memutuskan 'Ya sudah tetap aja seperti sekarang'," kata Jimly.
Yusril menegaskan ihwal mekanisme pengangkatan Kapolri yang disetujui presiden.
"Ada dua pendapat dan pak presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang, yaitu beliau akan mengajukan calon Kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, baru kemudian beliau akan mengangkat calon yang diajukan itu sebagai Kapolri," kata Yusril.
Penguatan Kompolnas
Prabowo setuju terhadap usulan penguatan Kompolnas. Tujuannya agar keputusan dan rekomendasi yang diberikan Kompolnas dapat berlaku mengikat.
"Dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang, tapi disepakati dia independen sehingga presiden, fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif, lebih efektif untuk ke depan. Dan ini harus diatur di undang-undang," kata Jimly.
Jimly mengatakan sudah diputuskan bahwa hal tersebut akan diatur dalam undang-undang. Ia berujar saat ini sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR.
"Nah, di situ saja kita masukkan poin-poin baru hasil reformasi Komisi Reformasi ini," kata Jimly.
Yusril mengatakan kewenangan Kompolnas akan diperluas dan keputusan yang dihasilkan akan bersifat mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri.
Baca Juga: Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
"Dan mengenai Kompolnas ini karena diperluas kewenangannya juga dipertegas, maka implikasinya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Polri," kata Yusril.
Yusril menyampaikan ia bersama kementerian terkait di bawah koordinasi Kemenko Kumham dan Imipas akan menindaklanjuti perubahan UU Polri.
"Tugas kami semualah untuk men-draft itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi dalam di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang. Saya kira itu poinnya yang dapat kami sampaikan," kata Yusril.
Mahfud menegaskan perihal Kompolnas yang nantinya akan menjadi lembaga independen sebagai pengawas eksternal kepolisian.
"Sehingga Kompolnas tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu," kata Mahfud.
Mahfud memaparkan jumlah komisioner Kompolnas adalah sembilan orang, terdiri dari berbagai unsur, mulai dari mantan pejabat tinggi Polri, advokat, tokoh masyarakat, akademisi, ahli lingkungan, dan lainnya.
"Pokoknya ada sembilan yang itu sudah rinci di dalam keputusan ini," kata Mahfud.
Pembatasan Jabatan Polri di Luar Struktural
Jimly mengatakan akan ada pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian.
"Jadi tadi diputuskan oleh bapak presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan. Nah, itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko," kata Jimly.
Berita Terkait
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman
-
Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
-
Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional
-
Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya
-
Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris
-
Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira
-
Sekolah Rakyat Rasa Militer? 1.000 Taruna Kemhan Bakal Diterjunkan Gembleng Disiplin Siswa
-
Ribuan Siswa Lolos PTN Memilih Tak Daftar Ulang, Sinyal Krisis Biaya Pendidikan?