- Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan sepuluh buku rekomendasi kebijakan reformasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
- Pemerintah memutuskan Polri tetap di bawah presiden dan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap memerlukan persetujuan DPR seperti aturan saat ini.
- Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Polri untuk memperkuat independensi Kompolnas serta membatasi jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
"Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari parlemen.
"Jadi beda. Jadi presiden hanya mengajukan satu nama, DPR boleh setuju boleh tidak. Nah, walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui. Nah, jadi bapak presiden sesudah berdiskusi panjang memutuskan 'Ya sudah tetap aja seperti sekarang'," kata Jimly.
Yusril menegaskan ihwal mekanisme pengangkatan Kapolri yang disetujui presiden.
"Ada dua pendapat dan pak presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang, yaitu beliau akan mengajukan calon Kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, baru kemudian beliau akan mengangkat calon yang diajukan itu sebagai Kapolri," kata Yusril.
Penguatan Kompolnas
Prabowo setuju terhadap usulan penguatan Kompolnas. Tujuannya agar keputusan dan rekomendasi yang diberikan Kompolnas dapat berlaku mengikat.
"Dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang, tapi disepakati dia independen sehingga presiden, fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif, lebih efektif untuk ke depan. Dan ini harus diatur di undang-undang," kata Jimly.
Jimly mengatakan sudah diputuskan bahwa hal tersebut akan diatur dalam undang-undang. Ia berujar saat ini sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR.
"Nah, di situ saja kita masukkan poin-poin baru hasil reformasi Komisi Reformasi ini," kata Jimly.
Yusril mengatakan kewenangan Kompolnas akan diperluas dan keputusan yang dihasilkan akan bersifat mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri.
Baca Juga: Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
"Dan mengenai Kompolnas ini karena diperluas kewenangannya juga dipertegas, maka implikasinya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Polri," kata Yusril.
Yusril menyampaikan ia bersama kementerian terkait di bawah koordinasi Kemenko Kumham dan Imipas akan menindaklanjuti perubahan UU Polri.
"Tugas kami semualah untuk men-draft itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi dalam di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang. Saya kira itu poinnya yang dapat kami sampaikan," kata Yusril.
Mahfud menegaskan perihal Kompolnas yang nantinya akan menjadi lembaga independen sebagai pengawas eksternal kepolisian.
"Sehingga Kompolnas tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu," kata Mahfud.
Mahfud memaparkan jumlah komisioner Kompolnas adalah sembilan orang, terdiri dari berbagai unsur, mulai dari mantan pejabat tinggi Polri, advokat, tokoh masyarakat, akademisi, ahli lingkungan, dan lainnya.
Berita Terkait
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman
-
Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN