- Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan sepuluh buku rekomendasi kebijakan reformasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
- Pemerintah memutuskan Polri tetap di bawah presiden dan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap memerlukan persetujuan DPR seperti aturan saat ini.
- Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Polri untuk memperkuat independensi Kompolnas serta membatasi jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Suara.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri menyampaikan laporan akhir yang menjadi rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Selama 3,5 jam, ketua dan anggota komisi berdiskusi langsung dengan kepala negara di Istana Merdeka, Jakarta.
Melalui laporannya, Komisi Percepatan Reformasi Polri membawa 10 buku yang merupakan hasil kerja komisi selama tiga bulan.
"Sehingga sekarang yang kami laporkan tadi sebanyak 10 buku. Itu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan agar pemerintah melakukan revisi Undang-Undang tentang Polri. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan pembentukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, berikut Instruksi Presiden kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang telah menjadi kesepakatan dalam laporan yang disampaikan hari ini.
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar, sudah kita hitung, 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang diharapkan selesai sampai 2029. Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029," kata Jimly.
Jimly mengatakan bahwa Prabowo telah menerima poin-poin yang dilaporkan. Ia juga menyampaikan adanya perbedaan pendapat di internal komisi yang kemudian menjadi bahan diskusi.
Ia memaparkan sejumlah poin yang menjadi catatan dan rekomendasi komisi kepada presiden.
Polri Tetap di Bawah Presiden
Jimly menegaskan, berdasarkan hasil kesepakatan, tidak ada usulan mengenai pembentukan kementerian baru, yakni Kementerian Keamanan.
"Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak. Maka ya sudah kita tidak usulkan itu," kata Jimly.
Baca Juga: Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
Menko Kumham dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, selaku anggota komisi, menegaskan hal senada. Ia memastikan bahwa keberadaan Polri tetap berada langsung di bawah presiden, bukan di bawah kementerian.
"Hal lain juga yang penting adalah bahwa mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, tapi Polri tetap langsung berada di bawah presiden," kata Yusril.
Mekanisme Pengangkatan Kapolri
Jimly mengatakan ada perbedaan pandangan di internal komisi mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri.
Jimly berujar sebagian anggota komisi berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR. Sementara sebagian lainnya berpendapat tetap seperti mekanisme saat ini.
"Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan: 'Ya sudah seperti sekarang saja'," kata Jimly.
Jimly menegaskan mekanisme yang dipilih, yakni diangkat oleh presiden atas persetujuan DPR.
Berita Terkait
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman
-
Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi