- Sejumlah organisasi pekerja kampus menggugat UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada 5 Mei 2026.
- Gugatan tersebut menyoroti ketidakpastian hukum mengenai standar penghasilan dosen yang memicu ketimpangan kesejahteraan antarperguruan tinggi.
- 76,7 persen dosen menerima gaji di bawah UMR akibat lemahnya parameter perlindungan penghasilan layak.
Herenal menyoroti frasa “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” dalam Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang dinilai terlalu abstrak karena tidak memiliki tolok ukur objektif.
Akibatnya, implementasi di lapangan sangat bergantung pada interpretasi masing-masing institusi pendidikan.
“Ketidakjelasan standar pada frasa ini menciptakan disharmoni horizontal antar rezim hukum, di mana profesi dosen yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru berada dalam posisi yang lebih rentan dibandingkan pekerja pada sektor lainnya. Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan norma dalam memberikan perlindungan yang adil dan setara,” tegas Herenal.
Menurut FKDSI, secara substansial hubungan kerja antara dosen non-ASN dengan perguruan tinggi telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Karena itu, dosen non-ASN semestinya mendapatkan perlindungan yang sama sebagaimana pekerja formal lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka