- Sejumlah organisasi pekerja kampus menggugat UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada 5 Mei 2026.
- Gugatan tersebut menyoroti ketidakpastian hukum mengenai standar penghasilan dosen yang memicu ketimpangan kesejahteraan antarperguruan tinggi.
- 76,7 persen dosen menerima gaji di bawah UMR akibat lemahnya parameter perlindungan penghasilan layak.
Herenal menyoroti frasa “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” dalam Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang dinilai terlalu abstrak karena tidak memiliki tolok ukur objektif.
Akibatnya, implementasi di lapangan sangat bergantung pada interpretasi masing-masing institusi pendidikan.
“Ketidakjelasan standar pada frasa ini menciptakan disharmoni horizontal antar rezim hukum, di mana profesi dosen yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru berada dalam posisi yang lebih rentan dibandingkan pekerja pada sektor lainnya. Kondisi ini menunjukkan adanya kegagalan norma dalam memberikan perlindungan yang adil dan setara,” tegas Herenal.
Menurut FKDSI, secara substansial hubungan kerja antara dosen non-ASN dengan perguruan tinggi telah memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Karena itu, dosen non-ASN semestinya mendapatkan perlindungan yang sama sebagaimana pekerja formal lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik