- Sejumlah organisasi pekerja kampus menggugat UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada 5 Mei 2026.
- Gugatan tersebut menyoroti ketidakpastian hukum mengenai standar penghasilan dosen yang memicu ketimpangan kesejahteraan antarperguruan tinggi.
- 76,7 persen dosen menerima gaji di bawah UMR akibat lemahnya parameter perlindungan penghasilan layak.
Suara.com - Persoalan kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/5/2026). Sejumlah organisasi pekerja kampus menilai aturan mengenai penghasilan dosen saat ini belum memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai terhadap standar hidup layak.
Dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 tersebut, Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI), Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (Sejagad), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), dan Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) hadir sebagai pihak terkait. Mereka menyampaikan pandangan mengenai uji konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen yang dianggap menyisakan celah ketidakpastian terkait standar penghasilan dosen.
Dalam persidangan, isu utama yang mencuat adalah tidak adanya parameter yang tegas dalam aturan tersebut terkait jaminan penghasilan dosen. Ketentuan yang ada dinilai terlalu lentur sehingga membuka ruang perbedaan standar pengupahan antarperguruan tinggi.
Kondisi itu berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga pendidik, terutama dosen non-aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) maupun perguruan tinggi swasta.
Ketua PPUI Irwansyah menjelaskan, Pasal 52 ayat (2) UU Guru dan Dosen yang menyebutkan gaji dosen yang diangkat pemerintah diberikan sesuai peraturan perundang-undangan tidak otomatis menjamin kesejahteraan bagi dosen tetap non-PNS di lingkungan PTN-BH.
Menurut dia, status dosen sebagai pegawai universitas membuat sistem pengupahan lebih banyak ditentukan kebijakan internal kampus, bukan mengacu langsung pada regulasi ketenagakerjaan nasional.
Ia merujuk pada Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 033 Tahun 2018 tentang Manajemen SDM UI Pasal 51 yang menyatakan bahwa kompensasi pegawai diberikan dengan mempertimbangkan kompetensi, jenjang jabatan, dan kinerja.
Irwansyah menilai skema tersebut justru menunjukkan lemahnya perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Guru dan Dosen terhadap dosen non-PNS.
“Perlu diketahui, karena adanya otonomi maka selama ini walaupun kami telah tercatat secara resmi sebagai serikat pekerja di Disnaker tetapi Universitas Indonesia dan PTN-BH belum pernah menggunakan UU Ketenagakerjaan. Saya seorang pegawai Universitas Indonesia bukan PNS, sebetulnya saya berhak untuk diatur mengikuti UU ketenagakerjaan, tetapi hanya diatur pada peraturan tentang manajemen,” kata Irwansyah.
Baca Juga: Gaji 4 Bulan Belum Dibayar, Pemain PSBS Biak Ancam Mogok Lawan Dewa United
Pandangan serupa disampaikan Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada, Amalinda Savirani. Ia menyebut sistem pengupahan dosen tetap non-PNS di sebagian besar PTN-BH sangat bergantung pada kebijakan kampus masing-masing.
Menurut Amalinda, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan perlindungan antara dosen berstatus PNS dan non-PNS, meskipun sama-sama menjalankan fungsi pendidikan tinggi.
“Karena pemberian gaji tidak serta merta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin upah layak,” kata Amalinda.
Mayoritas Dosen Terima Gaji di Bawah UMR
Data yang dipaparkan FKDSI dalam persidangan menjadi salah satu temuan paling mencolok. Ketua FKDSI A. Herenal Daeng Toto menyebut hasil pendataan internal per April 2026 menunjukkan sebanyak 76,7 persen dosen anggota FKDSI menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Angka tersebut memperlihatkan masih jauhnya kondisi penghasilan dosen dari standar hidup layak yang semestinya dijamin negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?