- Mantan Ketua BPK Agung Firman Sampurna menilai laporan audit BPKP dalam kasus korupsi Chromebook bersifat asumtif dan cacat hukum.
- Agung menyatakan LHA BPKP tidak memenuhi tiga syarat mutlak sahnya perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara di pengadilan.
- Laporan audit dianggap tidak menggunakan standar pemeriksaan keuangan resmi serta tidak memiliki bukti awal kecurangan yang kuat.
Suara.com - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menilai laporan hasil audit (LHA) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perkara Chromebook cacat.
Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang menjadikan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai terdakwa.
Agung menganggap LHA soal penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dalam perkara ini tidak bisa menjadi alat bukti yang sah karena dinilai bersifat asumtif.
“Nah, LHA ini cacat di dalam sebuah laporan hasil audit kerugian negara itu adalah apabila dia asumtif. Dan, dia di sini ini asumtif,” kata Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Dia juga menyebut hasil audit kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun yang dihitung BPKP tidak memenuhi standar perhitungan kerugian negara.
“Standar yang digunakan itu bukan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan kemudian Keputusan BPK Nomor 9 Tahun 2015 maupun Keputusan BPK 2020. Jadi, standar ini tidak digunakan dalam hal ini,” tegas Agung.
“Sehingga secara formal itu dan secara substansi sebenarnya LHA ini tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan ini,” tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, dia menjelaskan ada tiga syarat mutlak yang perlu dipenuhi agar perhitungan kerugian negara dianggap sah.
Pertama, pihak yang berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian negara hanya BPK atau tenaga pemeriksa eksternal yang bekerja atas nama BPK. Hal itu telah ditegaskan dalam SEMA Nomor 6 Tahun 2016 dan dikuatkan dengan Putusan MK 28 Tahun 2020.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Masuk Ranah Administrasi Bukan Korupsi
Syarat kedua, lanjut dia, LHA harus didukung dengan predikasi atau bukti awal adanya kecurangan. Namun, Agung menilai pada kasus ini tidak ada predikasi yang mendukung adanya dugaan kecurangan.
“Dalam kenyataannya, dua hasil audit sebelumnya yaitu audit program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK tahun 2020 dan tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Ristek serta BPKP sendiri, yang seharusnya mengungkap adanya predikasi justru tidak menemukan dan tidak mengungkap adanya kecurangan, penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum,” tutur Agung.
Adapun syarat terakhir ialah metode perhitungan yang dilakukan harus sesuai standar. Agung mengatakan, ada tiga pendekatan perhitungan yang dikenali, yaitu total loss, harga wajar, dan opportunity cost.
Agung menegaskan perhitungan BPKP ini tidak memenuhi tiga syarat mutlak perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang dia jelaskan.
“Dari ketiga syarat mutlak tersebut tidak ada satupun yang terpenuhi di dalam Laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang digunakan dalam persidangan ini,” tandas Agung.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Masuk Ranah Administrasi Bukan Korupsi
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh
-
Korupsinya Pengaruhi Kualitas Pendidikan, Jadi Alasan Eks Direktur SD Divonis 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online