News / Nasional
Kamis, 07 Mei 2026 | 08:54 WIB
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym]
Baca 10 detik
  • Empat anggota Denma BAIS TNI disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
  • Majelis hakim meragukan motif sakit hati terdakwa karena mereka baru bertugas di Denma setelah insiden interupsi rapat terjadi.
  • Hakim menyoroti kemungkinan adanya perintah atau operasi khusus karena tidak ditemukan kaitan langsung antara terdakwa dengan korban tersebut.

"Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," jawab Alwi.

Load More