News / Nasional
Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB
Tiga bos PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), yang mengelola fintech Koinwork ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/5/2026), karena memanipulasi anggunan sehingga merugikan negara Rp 600 miliar. [dok/Kejati DKI]
Baca 10 detik
  • Kejati Jakarta menahan tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi terkait kasus korupsi penyaluran kredit perbankan.
  • Tersangka diduga memanipulasi dokumen faktur dan agunan untuk mencairkan kredit yang merugikan negara sebesar Rp600 miliar.
  • Proses hukum terus berlanjut dengan pendalaman keterlibatan pihak lain serta pelacakan aset untuk memulihkan kerugian negara.

Para tersangka diduga sengaja menggunakan invoice atau faktur tagihan yang tidak valid atau dimanipulasi, sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit dari bank anggota Himbara. Selain itu, aspek mitigasi risiko seperti asuransi pembiayaan juga diabaikan.

“Penyaluran pembiayaan ini diberikan ke sejumlah nasabah, dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice serta tak melakukan penutupan asuransi," jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik menduga kerja sama pembiayaan ini tetap dipaksakan berjalan meski hasil analisis kelayakan menunjukkan adanya masalah serius.

Hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam melawan hukum, yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara dalam skala fantastis, yakni sekitar Rp600 miliar.

Perburuan Tersangka Lain dan Pelacakan Aset

Kejati Jakarta menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada ketiga petinggi PT LAT tersebut.

Tim penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal perbankan, maupun pihak nasabah penerima aliran dana yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Sejumlah langkah strategis seperti penggeledahan di beberapa titik lokasi, telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Kejaksaan juga mulai melakukan asset tracing atau pelacakan aset milik para tersangka untuk dikembalikan kepada negara sebagai upaya pemulihan kerugian finansial.

Baca Juga: Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

“Penyidik kami telah menggeledah sejumlah tempat untuk memperkuat bukti serta penyitaan sejumlah aset. Penyidik juga memeriksa saksi, ahli, termasuk tersangka. Kini kami melakukan pelacakan aset untuk memulihkan kerugian negara," kata dia.

Jeratan Pasal Tipikor

Atas tindakan yang merugikan negara dalam jumlah besar tersebut, para tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup lama.

Jaksa menjerat mereka dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dapot Sariarma menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggarPasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat memakai Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.

Load More