News / Nasional
Kamis, 07 Mei 2026 | 17:39 WIB
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,3 miliar dan motor Ducati terkait jabatannya di Kemnaker. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,3 miliar dan motor Ducati terkait jabatannya di Kemnaker.
  • Terdakwa mengaku tidak mengetahui kewajiban melaporkan penerimaan hadiah kepada KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026).
  • Immanuel Ebenezer bersama sejumlah pihak lainnya juga didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar terhadap para pemohon sertifikasi K3.

Suara.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku tidak tahu bahwa pejabat harus melaporkan penerimaan uang atau hadiah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker yang menjerat Noel sebagai terdakwa.

“Saudara tahu nggak harus ada kewajiban untuk melaporkan penerimaan itu ke KPK pada waktu itu paham nggak, pada waktu itu?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/5/026).

“Nggak ngerti pak, makanya saya menyesal banget, saya menyesal sekali kejadian itu,” jawab Noel.

Jaksa mempertanyakan itu berkaitan dengan satu unit Ducati scrambler berwarna biru dongker yang diterima Noel dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro.

“Maksud saya begini, saudara dapat motor dari Bobby, di UU itu penerimaan itu dilaporkan ke KPK. Ketika itu, petunjuk apa misalnya itu bisa dimiliki boleh, ternyata itu gratifikasi gak boleh, saudara paham nggak pada waktu itu?” tanya jaksa.

“Tidak tahu,” sahut Noel.

“tidak paham sama sekali?” lanjut jaksa.

“Sangat tidak tahu,” timpal Noel.

Baca Juga: Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh

“Terus kemudian setelah penerimaan motor itu nggak pernah ada pelaporan ya?” cecar jaksa.

“Nggak ada,” tandas Noel.

Diketahui, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Uang dan sepeda motor diberikan itu diduga oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan pemerasan sebesar Rp 79 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebanyak Rp 6,5 miliar bersama sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Load More