News / Nasional
Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:20 WIB
Perwakilan LBH APIK Jakarta, Tuani Sondang Marpaung. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender selama setahun dengan tren peningkatan signifikan dibanding periode sebelumnya.
  • Relasi kuasa timpang di lingkungan pendidikan dan kekerasan berbasis gender elektronik menjadi hambatan utama dalam pelaporan kasus.
  • Korban kekerasan seksual mengalami reviktimisasi oleh aparat hukum serta ketidakpastian penanganan kasus meski UU TPKS telah disahkan.

LBH APIK Jakarta juga mengkritik sikap negara yang dianggap masih gagap dalam menangani kasus kekerasan seksual. Pemerintah dan aparat dinilai baru bergerak ketika sebuah kasus viral di media sosial.

“Negara gagap. Ketika kasus viral semua heboh merespons, tapi bagaimana negara itu sejak awal menjalankan pencegahan, penanganan sampai pemulihan korban secara terintegrasi seperti yang diatur dalam UU TPKS,” kata Tuani.

Ia mendesak penguatan implementasi UU TPKS agar sistem perlindungan korban benar-benar berjalan, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan yang terintegrasi tanpa harus menunggu kasus viral terlebih dahulu.

Reporter: Tsabita Aulia

Load More