- LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
- Tersangka berinisial AS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati dengan menyalahgunakan pengaruh serta relasi kuasa pondok.
- LPSK memfasilitasi restitusi serta melakukan pendampingan hukum untuk melawan intimidasi yang menghambat proses peradilan terhadap tersangka AS.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah proaktif dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara," kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).
Tim LPSK telah melakukan penjangkauan pada 6-7 Mei 2026 dengan turun langsung ke Kabupaten Pati melakukan asesmen. Koordinasi lintas sektor pun telah dilakukan untuk penanganan lebih lanjut.
Selain itu, LPSK turut melakukan penjangkauan terhadap korban dan saksi guna memastikan akses terhadap pemenuhan hak dan perlindungan.
"LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LPSK, tersangka AS (51) selaku pendiri Ponpes Ndholo Kusumo diduga menggunakan pengaruh, relasi kuasa dan sejumlah dalil keagamaan untuk memanipulasi persepsi dan membangun kepatuhan para korban.
Sejumlah korban mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hingga dini hari untuk diminta menemani tersangka atau memijatnya.
Korban yang menolak mendapat ancaman akan dipulangkan dari pondok pesantren, bahkan mengalami kekerasan fisik. Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sejumlah lokasi di lingkungan pondok pesantren.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, diperkirakan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 santriwati. Sebagian besar masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP.
Baca Juga: Kiai Ashari Suruh Korban Telan Sperma, Ini Tujuannya
Namun hingga saat ini, baru sebagian korban yang memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum.
Atas dasar itu, LPSK akan melakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut melalui proses penjangkauan terhadap korban maupun saksi serta koordinasi dengan pihak terkait.
Berdasar koordinasi dengan Unit PPA Polresta Pati, AS ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, dan ditahan pada 7 Mei 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Selain itu, LPSK menemukan sejumlah tantangan dalam proses pengungkapan kasus ini. Sejumlah korban dan saksi diduga mengalami intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga ajakan damai dari pihak tersangka.
Tercatat beberapa saksi dan atau korban mengundurkan diri untuk melanjutkan proses hukum.
LPSK juga memperoleh informasi mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada pihak pendamping korban agar proses hukum dihentikan.
Berita Terkait
-
Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'
-
Ashari Ditangkap Kasus Cabuli Santriwati, Pengacara Klaim Ada Oknum 'Kiai Pati' Coba Redam Kasus
-
Lama Mengabdi di Pesantren, Ayah Korban Syok Anaknya Jadi Korban Pencabulan Kiai Ashari Pati
-
Kiai Ashari Suruh Korban Telan Sperma, Ini Tujuannya
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak