- LPSK memberikan perlindungan kepada saksi dan korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
- Tersangka berinisial AS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati dengan menyalahgunakan pengaruh serta relasi kuasa pondok.
- LPSK memfasilitasi restitusi serta melakukan pendampingan hukum untuk melawan intimidasi yang menghambat proses peradilan terhadap tersangka AS.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah proaktif dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
"LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara," kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).
Tim LPSK telah melakukan penjangkauan pada 6-7 Mei 2026 dengan turun langsung ke Kabupaten Pati melakukan asesmen. Koordinasi lintas sektor pun telah dilakukan untuk penanganan lebih lanjut.
Selain itu, LPSK turut melakukan penjangkauan terhadap korban dan saksi guna memastikan akses terhadap pemenuhan hak dan perlindungan.
"LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LPSK, tersangka AS (51) selaku pendiri Ponpes Ndholo Kusumo diduga menggunakan pengaruh, relasi kuasa dan sejumlah dalil keagamaan untuk memanipulasi persepsi dan membangun kepatuhan para korban.
Sejumlah korban mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hingga dini hari untuk diminta menemani tersangka atau memijatnya.
Korban yang menolak mendapat ancaman akan dipulangkan dari pondok pesantren, bahkan mengalami kekerasan fisik. Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sejumlah lokasi di lingkungan pondok pesantren.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, diperkirakan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 santriwati. Sebagian besar masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP.
Baca Juga: Kiai Ashari Suruh Korban Telan Sperma, Ini Tujuannya
Namun hingga saat ini, baru sebagian korban yang memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum.
Atas dasar itu, LPSK akan melakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut melalui proses penjangkauan terhadap korban maupun saksi serta koordinasi dengan pihak terkait.
Berdasar koordinasi dengan Unit PPA Polresta Pati, AS ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, dan ditahan pada 7 Mei 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Selain itu, LPSK menemukan sejumlah tantangan dalam proses pengungkapan kasus ini. Sejumlah korban dan saksi diduga mengalami intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga ajakan damai dari pihak tersangka.
Tercatat beberapa saksi dan atau korban mengundurkan diri untuk melanjutkan proses hukum.
LPSK juga memperoleh informasi mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada pihak pendamping korban agar proses hukum dihentikan.
Berita Terkait
-
Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'
-
Ashari Ditangkap Kasus Cabuli Santriwati, Pengacara Klaim Ada Oknum 'Kiai Pati' Coba Redam Kasus
-
Lama Mengabdi di Pesantren, Ayah Korban Syok Anaknya Jadi Korban Pencabulan Kiai Ashari Pati
-
Kiai Ashari Suruh Korban Telan Sperma, Ini Tujuannya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733